Apa Itu STR yang Berlaku Seumur Hidup Menurut UU Kesehatan Terbaru?

Rifan Aditya

Rabu, 12 Juli 2023 | 16:04 WIB
Apa Itu STR yang Berlaku Seumur Hidup Menurut UU Kesehatan Terbaru?
Ilustrasi nakes, perawat, dokter, apa Itu STR (freepik)

Suara.com - RUU Kesehatan 2023 telah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Selasa (11/7/2023). Salah satu aspek yang dianggap kontroversial adalah seputar STR seumur hidup. Nah, apakah kalian tahu apa itu STR?

Polemik seputar STR seumur hidup ini terus hangat diperbinjangkan setelah UU Kesehatan terbaru ini disahkan. Ternyata, pengesahan tersebut menjadi pro dan kontra di kalangan tenaga kesehatan (nakes).

Sejumlah pihak menganggap pengesahan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru, mengingat RUU inisiatif DPR RI ini baru saja dibahas pada tahun lalu. 

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU diawali dengan pembacaan laporan hasil pembicaraan tingkat I atas RUU Kesehatan, di mana laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Salah satu isi UU Kesehatan 2023 adalah penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup tanpa menghilangkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi. Perlu diketaui, surat tanda registrasi (STR) adalah salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh beberapa pekerjaan, teerutama pekerjaan di bidang medis. Sebenarnya apa itu STR? 

Apa Itu STR?

STR adalah sebuah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikasi kompetensi. Setelah mendapatkan STR, maka tenaga kesehatan tersebut dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang.

Kendati demikian, STR menjadi satu hal yang sangat penting untuk para calon tenaga medis seperti mahasiswa kesehatan tingkat akhir pendidikan vokasi dan lulusan pendidikan profesi kesehatan. Dokumen ini juga akan menjadi konfirmasi bahwa seorang tenaga kesehatan sudah memiliki kemampuan medis yang memadai dan telah lulus proses uji kompetensi.

Beberapa tenaga kesehatan yang memerlukan dokumen STR antara lain seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, psikolog, fisioterapis, dan masih banyak lagi. Kemudian untuk pembuatannya sendiri, para tenaga kerja bisa mengajukan STR secara online atau disebut e-STR.

baca juga

Sebelumnya, STR ini memiliki masa berlaku hingga lima tahun saja, di mana setelah masa berlakunya habis, STR dapat diperpanjang kembali. Salah satu persyaratan memperpanjang STR adalah mendapatkan 25 SKP (Satuan Kredit Profesi) yang bisa didapatkan dari partisipasi pada kegiatan pendidikan, pelatihan, serta kegiatan ilmiah sesuai profesinya.

Terbaru, STR berlaku seumur hidup sehingga tidak perlu diperpanjang, di mana kebijakan ini telah disahkan dalam UU Kesehatan. Itu artinya, para tenaga kesehatan tidak perlu lagi memperbarui dan membayar iuran setiap lima tahun sekali.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cacat Prosedur! IDI Bakal Gugat UU Kesehatan ke MK

Cacat Prosedur! IDI Bakal Gugat UU Kesehatan ke MK

Health | Rabu, 12 Juli 2023 | 14:28 WIB

Apa Itu Mandatory Spending yang Dihapus dari UU Kesehatan?

Apa Itu Mandatory Spending yang Dihapus dari UU Kesehatan?

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 14:16 WIB

Link Download UU Kesehatan PDF, Cek Aturan Terbaru Fasilitas dan Tenaga Kesehatan

Link Download UU Kesehatan PDF, Cek Aturan Terbaru Fasilitas dan Tenaga Kesehatan

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 14:10 WIB

Terkini

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:15 WIB

×