Apa Itu STR yang Berlaku Seumur Hidup Menurut UU Kesehatan Terbaru?

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 12 Juli 2023 | 16:04 WIB
Apa Itu STR yang Berlaku Seumur Hidup Menurut UU Kesehatan Terbaru?
Ilustrasi nakes, perawat, dokter, apa Itu STR (freepik)

Suara.com - RUU Kesehatan 2023 telah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Selasa (11/7/2023). Salah satu aspek yang dianggap kontroversial adalah seputar STR seumur hidup. Nah, apakah kalian tahu apa itu STR?

Polemik seputar STR seumur hidup ini terus hangat diperbinjangkan setelah UU Kesehatan terbaru ini disahkan. Ternyata, pengesahan tersebut menjadi pro dan kontra di kalangan tenaga kesehatan (nakes).

Sejumlah pihak menganggap pengesahan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru, mengingat RUU inisiatif DPR RI ini baru saja dibahas pada tahun lalu. 

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU diawali dengan pembacaan laporan hasil pembicaraan tingkat I atas RUU Kesehatan, di mana laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Salah satu isi UU Kesehatan 2023 adalah penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup tanpa menghilangkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi. Perlu diketaui, surat tanda registrasi (STR) adalah salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh beberapa pekerjaan, teerutama pekerjaan di bidang medis. Sebenarnya apa itu STR? 

Apa Itu STR?

STR adalah sebuah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikasi kompetensi. Setelah mendapatkan STR, maka tenaga kesehatan tersebut dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang.

Kendati demikian, STR menjadi satu hal yang sangat penting untuk para calon tenaga medis seperti mahasiswa kesehatan tingkat akhir pendidikan vokasi dan lulusan pendidikan profesi kesehatan. Dokumen ini juga akan menjadi konfirmasi bahwa seorang tenaga kesehatan sudah memiliki kemampuan medis yang memadai dan telah lulus proses uji kompetensi.

Beberapa tenaga kesehatan yang memerlukan dokumen STR antara lain seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, psikolog, fisioterapis, dan masih banyak lagi. Kemudian untuk pembuatannya sendiri, para tenaga kerja bisa mengajukan STR secara online atau disebut e-STR.

Sebelumnya, STR ini memiliki masa berlaku hingga lima tahun saja, di mana setelah masa berlakunya habis, STR dapat diperpanjang kembali. Salah satu persyaratan memperpanjang STR adalah mendapatkan 25 SKP (Satuan Kredit Profesi) yang bisa didapatkan dari partisipasi pada kegiatan pendidikan, pelatihan, serta kegiatan ilmiah sesuai profesinya.

Terbaru, STR berlaku seumur hidup sehingga tidak perlu diperpanjang, di mana kebijakan ini telah disahkan dalam UU Kesehatan. Itu artinya, para tenaga kesehatan tidak perlu lagi memperbarui dan membayar iuran setiap lima tahun sekali.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cacat Prosedur! IDI Bakal Gugat UU Kesehatan ke MK

Cacat Prosedur! IDI Bakal Gugat UU Kesehatan ke MK

Health | Rabu, 12 Juli 2023 | 14:28 WIB

Apa Itu Mandatory Spending yang Dihapus dari UU Kesehatan?

Apa Itu Mandatory Spending yang Dihapus dari UU Kesehatan?

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 14:16 WIB

Link Download UU Kesehatan PDF, Cek Aturan Terbaru Fasilitas dan Tenaga Kesehatan

Link Download UU Kesehatan PDF, Cek Aturan Terbaru Fasilitas dan Tenaga Kesehatan

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 14:10 WIB

Terkini

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:44 WIB

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB