Dilporkan Gelapkan Dana Rp 5 Miliar
Polda Metro Jaya menerima laporan bahwa Mario Teguh melakukan penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar. Laporan tersebut didaftarkan oleh Sunyoto Indra Prayitno dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 19 Juni 2023.
Mario Teguh diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Koedoeboen menjelaskan, kasus ini berawal saat pelapor mengeluarkan uang kontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador untuk sebuah produk skincare. Namun, Mario Teguh tak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Tak hanya melaporkan Mario Teguh, pelapor juga turut melaporkan istri Mario Teguh, Linna Susanto, yang juga diduga turut terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa