Korban Fauzy yang merupakan warga Pedurungan, Kota Semarang sempat membuka pintu mobil taksi untuk menyelamatkan diri. Tapi kemudian Fauzy terkapar tewas penuh luka di Jalan Mugas Dalam karena mendapat banyak tusukan.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Pelaku Baghastian Wahyu terancam pidana mati karena membunuh Fauzi. Dia dijerat dengan 3 pasal berlapis. Kombes Pol Irwan Anwar mengungkap yang pertama pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan.
Berikutnya Baghastian dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Dari jeratan pasal itu, pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup penjara.
Terungkap bahwa Baghastian melakukan aksi kriminal tersebut karena bingung baru saja jadi tulang punggung keluarga. Pasalnya belum lama ini ayahnya baru saja masuk penjara karena membobol ATM di Yogyakarta.
Kontributor : Trias Rohmadoni