Seorang Pengedar Sabu Diringkus di Tambora, Barbuk Seberat 6,74 Gram Disita Polisi

Kamis, 27 Juli 2023 | 15:17 WIB
Seorang Pengedar Sabu Diringkus di Tambora, Barbuk Seberat 6,74 Gram Disita Polisi
Ilustrasi narkoba (Freepik/mehaniq)

Suara.com - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial NA alias Naya (41) diringkus polisi, pada Minggu (23/7/2023) kemarin. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 6,74 gram.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menuturkan penangkapan Naya bermula dari informasi masyarakat dengan maraknya peredaran sabu di wilayah Tambora.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus Naya di rumahnya yang berada di Jalan Kalianyar III Rt 011/ Rw 003 Kelurahan Kalianyar, Tambora.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjadi pengedar sabu selama dua bulan,” kata Putra, saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Kepada penyidik, Naya mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Eke. Namun saat ini Eke masih buron.

“Naya telah empat kali membeli sabu dari Eke. Pembelian terakhir terjadi pada hari Jumat (21/7) kemarin,” kata Putra.

Dari hasil pengakuan Naya, terakhir ia membeli sabu dari Eke seberat 10 gram, yang dibandrol senilai Rp10 juta.

Setelahnya, Naya mengecer sabu tersebut untuk dipasarkan kepada para pemadat dengan paket-paket kecil. Naya mengaku, untuk satu klip kecil ia bandrol seharga Rp80-650 ribu.

“Naya juga mengakui sebagai pengguna sabu. Sementara uang hasil penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” jelas Putra.

Baca Juga: Eks Karyawan Transjakarta Diringkus Polisi Gegara Jadi Spesialis Pencurian Pecah Kaca Mobil

Dari tangan Naya, kata Putra, pihaknya menyita sebanyak 32 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil yang ditotal mencapai 6,74 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah timbangan digital dan satu unit ponsel.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Naya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI