Berdasarkan aturan itu, Boris menjelaskan Sambo masih bisa dapat remisi walau sudah diputuskan hukuman penjara seumur hidup di tingkat kasasi oleh MA.
"Bila merujuk pada aturan itu maka Ferdy Sambo masih punya peluang untuk dapat remisi," ungkapnya.
Peluang itu dikatakan Boris bisa didapat dengan cara mengajukan permohonan perubahan pidana dari seumur hidup jadi pidana penjara sementara pada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
Walau begitu dia menjelaskan keputusan dikabulkannya perubahan pidana penjara seumur hidup jadi pidana penjara sementara adalah wewenang presiden.
"Tapi kalau bicara kemungkinan maka apa saja mungkin, bisa diterima bisa juga ditolak. Bila permohonan dikabulkan maka Ferdy Sambo berhak dapat hak remisi sehingga hukumannya bisa mendapat potongan-potongan dan bisa kembali bebas tidak harus menjalani seumur hidup di penjara," jelas Boris.
Kontributor : Trias Rohmadoni