Polisi tangkap pelaku
Setelah menerima laporan adanya peristiwa pembunuhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga dan jajarannya langsung menuju di TKP.
Setibanya di lokasi, polisi langsung mengamankan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti yang ada di tempat kejadian.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara
Untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat 3 UU RI nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pelaku juga terancam Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kontributor : Damayanti Kahyangan