Jakarta Darurat Polusi Udara, Massa Koalisi Ibu Kota Geruduk Balai Kota DKI, Ini Tuntutan Mereka!

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 16 Agustus 2023 | 11:34 WIB
Jakarta Darurat Polusi Udara, Massa Koalisi Ibu Kota Geruduk Balai Kota DKI, Ini Tuntutan Mereka!
Koalisi Ibu Kota menggelar aksi damai di depan Balai Kota DKI Jakarta soal polusi udara. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Koalisi Ibu Kota menggelar aksi damai di depan Balaikota DKI Jakarta. Aksi ini dilakukan untuk menuntut pengendalian pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya. Pada aksi ini, Koalisi Ibu Kota membawa sejumlah tuntutan, yaitu mendorong reformasi kebijakan dan keterbukaan informasi publik terkait industri, pabrik, dan PLTU batubara penyumbang polusi udara.

Mereka juga meminta para tergugat dan turut tergugat yang terdiri dari Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten (turut tergugat I) Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (turut tergugat II) menjalankan putusan citizen law suit (CLS) tentang Hak Udara Bersih.

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah berhenti mencari alasan untuk melepas tanggung jawab dan berhenti memberikan solusi palsu dalam upaya memulihkan kualitas udara.

Juru Kampanye Keadilan Perkotaan Greenpeace Indonesia, Charlie Abajaili mengatakan pemerintah seharusnya membuat solusi dan kebijakan jangka panjang dalam persoalan ini.

"Pemerintah harus melakukan inventarisasi emisi secara berkala, perketat standar pencemaran udara mengikuti ambang batas WHO, serta merancang sistem peringatan dini jika kualitas udara tercemar," kata Charlie di depan Balaikota, Rabu (16/8/2023).

"Subsidi kendaraan listrik sebaiknya digunakan untuk memperbanyak transportasi umum massal berbasis listrik, bukan kendaraan pribadi. Terlebih, lagi sumber listriknya masih berasal dari energi fosil,” tambah dia.

Dengan begitu, lanjut dia, dampak polusi udara dapat ditekan dan warga bisa mendapatkan hak untuk menghirup udara bersih.

Diketahui, pada 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan para tergugat melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, para tergugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang kembali memenangkan warga. Upaya banding kembali dilakukan pemerintah dan masih berproses di MA hingga saat ini.


 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan PLTU, Ini Penyebab Polusi Udara Di Jakarta Menurut KLHK

Bukan PLTU, Ini Penyebab Polusi Udara Di Jakarta Menurut KLHK

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 11:18 WIB

Siap-siap! DKI Kaji Penerapan Sistem '4 In 1', Begini Penjelasan Gubernur Heru

Siap-siap! DKI Kaji Penerapan Sistem '4 In 1', Begini Penjelasan Gubernur Heru

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 08:25 WIB

Heru Budi Sebut Kebijakan WFH Bukan untuk Atasi Polusi Jakarta, Tapi Urai Kemacetan

Heru Budi Sebut Kebijakan WFH Bukan untuk Atasi Polusi Jakarta, Tapi Urai Kemacetan

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 21:29 WIB

Kualitas Udara Berbahaya, Siswa TK-SMP Pontianak Belajar Online Mulai Besok Rabu

Kualitas Udara Berbahaya, Siswa TK-SMP Pontianak Belajar Online Mulai Besok Rabu

Kalbar | Selasa, 15 Agustus 2023 | 21:17 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB