Jakarta Darurat Polusi Udara, Massa Koalisi Ibu Kota Geruduk Balai Kota DKI, Ini Tuntutan Mereka!

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 16 Agustus 2023 | 11:34 WIB
Jakarta Darurat Polusi Udara, Massa Koalisi Ibu Kota Geruduk Balai Kota DKI, Ini Tuntutan Mereka!
Koalisi Ibu Kota menggelar aksi damai di depan Balai Kota DKI Jakarta soal polusi udara. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Koalisi Ibu Kota menggelar aksi damai di depan Balaikota DKI Jakarta. Aksi ini dilakukan untuk menuntut pengendalian pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya. Pada aksi ini, Koalisi Ibu Kota membawa sejumlah tuntutan, yaitu mendorong reformasi kebijakan dan keterbukaan informasi publik terkait industri, pabrik, dan PLTU batubara penyumbang polusi udara.

Mereka juga meminta para tergugat dan turut tergugat yang terdiri dari Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten (turut tergugat I) Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (turut tergugat II) menjalankan putusan citizen law suit (CLS) tentang Hak Udara Bersih.

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah berhenti mencari alasan untuk melepas tanggung jawab dan berhenti memberikan solusi palsu dalam upaya memulihkan kualitas udara.

Juru Kampanye Keadilan Perkotaan Greenpeace Indonesia, Charlie Abajaili mengatakan pemerintah seharusnya membuat solusi dan kebijakan jangka panjang dalam persoalan ini.

"Pemerintah harus melakukan inventarisasi emisi secara berkala, perketat standar pencemaran udara mengikuti ambang batas WHO, serta merancang sistem peringatan dini jika kualitas udara tercemar," kata Charlie di depan Balaikota, Rabu (16/8/2023).

"Subsidi kendaraan listrik sebaiknya digunakan untuk memperbanyak transportasi umum massal berbasis listrik, bukan kendaraan pribadi. Terlebih, lagi sumber listriknya masih berasal dari energi fosil,” tambah dia.

Dengan begitu, lanjut dia, dampak polusi udara dapat ditekan dan warga bisa mendapatkan hak untuk menghirup udara bersih.

Diketahui, pada 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan para tergugat melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, para tergugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang kembali memenangkan warga. Upaya banding kembali dilakukan pemerintah dan masih berproses di MA hingga saat ini.


 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan PLTU, Ini Penyebab Polusi Udara Di Jakarta Menurut KLHK

Bukan PLTU, Ini Penyebab Polusi Udara Di Jakarta Menurut KLHK

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 11:18 WIB

Siap-siap! DKI Kaji Penerapan Sistem '4 In 1', Begini Penjelasan Gubernur Heru

Siap-siap! DKI Kaji Penerapan Sistem '4 In 1', Begini Penjelasan Gubernur Heru

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 08:25 WIB

Heru Budi Sebut Kebijakan WFH Bukan untuk Atasi Polusi Jakarta, Tapi Urai Kemacetan

Heru Budi Sebut Kebijakan WFH Bukan untuk Atasi Polusi Jakarta, Tapi Urai Kemacetan

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 21:29 WIB

Kualitas Udara Berbahaya, Siswa TK-SMP Pontianak Belajar Online Mulai Besok Rabu

Kualitas Udara Berbahaya, Siswa TK-SMP Pontianak Belajar Online Mulai Besok Rabu

Kalbar | Selasa, 15 Agustus 2023 | 21:17 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB