Hukum Islam Soal Poliandri Menurut UAS usai Suami Ketiga Bunuh Suami Kedua di Bone

Ruth Meliana

Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:08 WIB
Hukum Islam Soal Poliandri Menurut UAS usai Suami Ketiga Bunuh Suami Kedua di Bone
Ustaz Abdul Somad. [YouTube/Daniel Mananta].

Suara.com - Kasus poliandri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berujung maut tengah jadi perhatian publik. Pembunuhan yang dilakukan suami ketiga pada suami kedua itu terjadi di Desa Pacing, Kecamatan Awangpone, pada Senin subuh (21/8/2023). 

Bahkan pelaku belum diketahui keberadaannya karena kabur usai membunuh. Lantas bagaimana pandangan Islam tentang poliandri? Simak penjelasan berikut ini.

Hukum Poliandri Dalam Islam

Poliandri merupakan sebutan bagi wanita yang menikah dengan lebih dari satu laki-laki. Meski ada beberapa negara yang membolehkan poliandri, praktik ini termasuk fenomena tak lazim dan jarang dilakukan.

Beragam alasan jadi latar belakang terjadinya poliandri, seperti faktor ekonomi hingga kebutuhan lahir dan batin yang tak tak terpenuhi oleh suami sebelumnya. Selain itu, ada juga alasan rumah tangga yang tidak harmonis dan lain sebagainya.

Namun apapun alasannya, hukum poliandri dalam Islam adalah haram bahkan termasuk zina. Islam secara tegas melarang wanita menikah dengan laki-laki lain ketika masih memiliki suami sesuai Surat An-Nisa Ayat 24.

Diharamkannya poliandri dalam Islam tentu bukan tanpa alasan. Bukan hanya bertentangan dengan fitrah manusia, poliandri dapat mengakibatkan berbagai permasalahan rumah tangga yang pelik.

Praktik poliandri membuat seseorang kesulitan menentukan garis keturunan dari anak yang dilahirkan. Hal itu akan berdampak pada sistem kewarisan terhadap anak dan suami-suami wanita tersebut jika salah satu suaminya meninggal dunia.

Selain itu, pasangan yang melakukan poliandri juga sangat rentan mengalami perceraian serta terjangkit penyakit berbahaya seperti AIDS serta penyakit seksual lainnya.

baca juga

Kata UAS Soal Poliandri

Islam secara spesifik memperbolehkan poligami, namun tidak mengizinkan poliandri. Menurut Ustaz Abdul Somad atau UAS, jika seorang perempuan menikahi dua orang pria secara bersamaan, maka artinya perempuan itu melakukan zina dengan suami keduanya.

"Jika misalnya perempuan Indonesia memiliki suami, lantas bekerja di Arab Saudi, lalu di sana dia (perempuan) menikah dengan pria lain, maka selama dia berhubungan dengan suami kedua, hukumnya zina (dianggap melakukan perzinahan dalam Islam)," ungkap UAS dalam salah satu ceramahnya.

Maka bagi seorang perempuan jika ingin menikah dengan pria lain, wajib melakukan perceraian dahulu dengan suaminya.

"Jika (sang perempuan) ingin menikah dengan pria kedua, maka dia (perempuan) harus bercerai dulu dengan suami pertama," sambungnya.

Sementara itu terkait dosa, UAS menjelaskan bahwa suami pertama jadi sosok yang berdosa karena tidak bisa menjadi imam bagi istrinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Poliandri Maut di Bone, Menengok Aturan Hukum Poliandri di Indonesia: Sama Seperti Poligami?

Geger Poliandri Maut di Bone, Menengok Aturan Hukum Poliandri di Indonesia: Sama Seperti Poligami?

News | Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:06 WIB

6 Fakta Poliandri Berdarah di Bone: Suami Ketiga Bunuh Suami Kedua, Ini Nasib Suami Pertama

6 Fakta Poliandri Berdarah di Bone: Suami Ketiga Bunuh Suami Kedua, Ini Nasib Suami Pertama

News | Selasa, 22 Agustus 2023 | 12:33 WIB

Heboh! Nagita Slavina Terlihat di Gereja, Ustaz Abdul Somad Berikan Komentar Menohok

Heboh! Nagita Slavina Terlihat di Gereja, Ustaz Abdul Somad Berikan Komentar Menohok

Sumbar | Rabu, 16 Agustus 2023 | 18:05 WIB

Heboh Nagita Slavina Kondangan ke Gereja, Memangnya Boleh Orang Islam Berwisata ke Tempat Ibadah Agama Lain?

Heboh Nagita Slavina Kondangan ke Gereja, Memangnya Boleh Orang Islam Berwisata ke Tempat Ibadah Agama Lain?

Lifestyle | Rabu, 16 Agustus 2023 | 19:55 WIB

Nagita Slavina Panen Pujian Ketahuan Hadiri Pernikahan di Gereja, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Nagita Slavina Panen Pujian Ketahuan Hadiri Pernikahan di Gereja, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Lifestyle | Rabu, 16 Agustus 2023 | 16:15 WIB

Rachel Vennya Tetap Salat walau Ibadahnya Tak Diterima 40 Hari, Bagaimana Hukum Minum Alkohol dalam Islam?

Rachel Vennya Tetap Salat walau Ibadahnya Tak Diterima 40 Hari, Bagaimana Hukum Minum Alkohol dalam Islam?

Lifestyle | Rabu, 16 Agustus 2023 | 16:09 WIB

Terkini

Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding

Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:01 WIB

Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal

Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:55 WIB

Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:46 WIB

Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!

Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:45 WIB

Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK

Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:42 WIB

Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!

Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34 WIB

Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun

Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:31 WIB

Pesan Duka Megawati untuk Ali Khamenei Disiarkan Televisi Iran, Singgung Warisan Bung Karno

Pesan Duka Megawati untuk Ali Khamenei Disiarkan Televisi Iran, Singgung Warisan Bung Karno

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:27 WIB

Buntut Demo Tidore, DPR Minta Pemerintah Cairkan Rp132 Triliun DBH untuk Gaji PPPK!

Buntut Demo Tidore, DPR Minta Pemerintah Cairkan Rp132 Triliun DBH untuk Gaji PPPK!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:21 WIB

Viral Pencurian Pagar Besi Kampung Melayu, Polisi Ringkus Satu Pelaku

Viral Pencurian Pagar Besi Kampung Melayu, Polisi Ringkus Satu Pelaku

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:19 WIB

×