KPK Cekal 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Bangun Santoso

Rabu, 23 Agustus 2023 | 06:25 WIB
KPK Cekal 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
Ilustrasi Gedung KPK. (Ist)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Terkait pengembangan perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, KPK telah mengajukan pencegahan terhadap tiga orang pihak swasta dan satu ASN untuk tetap berada di wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Ali menerangkan pengajuan cegah telah diajukan sejak Juli 2023 ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Dia juga mengimbau para pihak dimaksud untuk kooperatif dan hadir apabila dilakukan penjadwalan pemanggilan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

Penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Ali Fikri mengatakan penetapan lima tersangka baru tersebut adalah pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang sama dengan perkara yang melibatkan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng.

Meski demikian Ali belum menyampaikan siapa saja para tersangka tersebut, dia mengatakan pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.

Kemudian terkait kelanjutan proses hukum terhadap Eltinus Omaleng, Tim jaksa KPK pada Kamis (10/8) telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

"Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/8)

baca juga

Ali menerangkan dalam memori kasasi tersebut Tim Jaksa KPK berargumen majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud, saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum saat itu sama sekali tidak membacakan dan menguraikan terkait pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari putusan.

Tindakan Majelis Hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.

Selain itu dasar putusan juga tidak sedikitpun memuat alasan dan pertimbangan Majelis Hakim yang memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.

Pertimbangan putusan majelis hakim juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap Tim Jaksa KPK selama proses persidangan.

Dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa KPK dengan jelas menerangkan perbuatan terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

KPK berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI dapat memutus dan mengabulkan permohonan kasasi Tim Jaksa sebagaimana amar tuntutan dengan menyatakan bersalah dan dipidana penjara selama 9 tahun disertai membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasto Minta Tak Dipelintir, Megawati Sebut Pembubaran KPK Bisa Setiap Saat

Hasto Minta Tak Dipelintir, Megawati Sebut Pembubaran KPK Bisa Setiap Saat

Jogja | Selasa, 22 Agustus 2023 | 19:57 WIB

Novel Baswedan Sepakat dengan Megawati Bubarkan KPK: Tapi Jika Presiden Sudah Tak Ingin Perbaiki!

Novel Baswedan Sepakat dengan Megawati Bubarkan KPK: Tapi Jika Presiden Sudah Tak Ingin Perbaiki!

News | Selasa, 22 Agustus 2023 | 18:51 WIB

Mahfud MD Ogah Tanggapi Megawati yang Minta Jokowi Bubarkan KPK

Mahfud MD Ogah Tanggapi Megawati yang Minta Jokowi Bubarkan KPK

News | Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:20 WIB

KPK Ungkap Kepanikan Hakim Agung Gazalba Saleh usai OTT: Perintahkan Hapus Percakapan WA

KPK Ungkap Kepanikan Hakim Agung Gazalba Saleh usai OTT: Perintahkan Hapus Percakapan WA

News | Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:21 WIB

Dijuluki 'Bos Dalem', Terungkap Istilah Dugaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh: 'Buat Tambah Jajan di Makkah'

Dijuluki 'Bos Dalem', Terungkap Istilah Dugaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh: 'Buat Tambah Jajan di Makkah'

News | Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:45 WIB

Perjalanan KPK dari Era Megawati Hingga Dianggap Tidak Efektif

Perjalanan KPK dari Era Megawati Hingga Dianggap Tidak Efektif

News | Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:41 WIB

Rekam Jejak Rizal Ramli, Mantan Menteri Bawa Rombongan ke KPK Tagih Kasus Gibran-Kaesang

Rekam Jejak Rizal Ramli, Mantan Menteri Bawa Rombongan ke KPK Tagih Kasus Gibran-Kaesang

News | Selasa, 22 Agustus 2023 | 13:50 WIB

Terkini

Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA

Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA

Jakarta | Senin, 27 Juli 2026 | 23:29 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:30 WIB

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:23 WIB

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:16 WIB

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 22:04 WIB

×