Hukum Berenang di Kolam Renang Campur Pria dan Wanita Menurut Ulama

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 14:37 WIB
Hukum Berenang di Kolam Renang Campur Pria dan Wanita Menurut Ulama
Wajah baru area kolam renang usai direvitalisasi di Gelanggang Remaja Jakarta Selatan (GRJS) Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto] - Hukum Berenang di Kolam Renang Campur Pria dan Wanita Menurut Ulama

Suara.com - Berenang merupakan salah satu jenis olahraga yang dianjurkan, karena berenang adalah salah satu kemampuan untuk bertahan atau survival. Tapi perlu dipahami, bahwa ada ketentuan bagi perempuan dan laki-laki dalam berenang menurut syariat Islam. Ada hukum berenang di kolam renang campur pria dan wanita yang perlu dipahami para muslim.

Selama ini Anda pasti sering melihat, kebanyakan orang berenang di kolam renang campur pria dan wanita. Kira-kira, seperti apa hukum berenang di kolam renang campur pria dan wanita?

Hukum Berenang di Kolam Renang Campur Pria dan Wanita

Sebagaimana dilansir dari buku yang berjudul Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah karya DR Ahmad Hatta, MA Dkk di Bab Sholat Muslimah Aktifitas dijelaskan bahwa hukum bagi wanita muslim berenang di kolam renang tanpa dilihat orang lain adalah boleh.

Akan tetapi, jika kolam renang yang digunakan adalah untuk umum yang campur antara pria dan wanita, maka itu tidak boleh. Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW pernah melarang wanita muslim untuk mandi ditempat pemandian umum:

“Siapa yang beriman kepada Allah SWT dan Hari Akhir, maka janganlah ia memasukkan istrinya ke dalam hammaamm (tempat pemandian umum)”, (HR at-Tirmidzi, Nomor 2801).

Rasulullah SAW juga bersabda: “Wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka ia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah SWT”, (HR Abu Dawud-Nomor 4012, at-Tirmidzi Nomor 2803)

Jika tidak ada tempat pilihan lainnya kecuali berenang di kolam renang umum yang campur antara pria dan wanita, maka setiap wanita muslim perlu memperhatikan beberapa hal. Di antaranya adalah:

  • menutup aurat dan berpakaian tidak ketat,
  • menjaga pandangan agar tidak melihat aurat wanita lain,
  • tidak bercampur antara pria dan wanita
  • kolam renang aman dari pandangan laki-laki,
  • mendapatkan izin dari wali (jika belum menikah) dan suami (jika sudah menikah)

Sementara itu, sebagaimana dilansir dari laman NU Online, pada prinsipnya campur baur (ikhtilath) antara pria dan wanita diperbolehkan sejauh ada hajat tertentu dan disertai dengan menjaga kaidah-kaidah syariat seperti menjaga aurat, menjaga pandangan, hingga aman dari fitnah.

Baca Juga: Apakah Doa Qunut Bisa Diganti dengan Rabbana Atina? Simak Penjelasan Buya Yahya

Oleh karena itu, jika mengutip pandangan Imam An-Nawawi dari Mazhab As-Syafi’i, maka campur baur pria dan wanita bukan mahram dibolehkan dengan manjaga kaidah syariat dan dilakukan di ruang terbuka ramai, bukan di tempat yang sepi.

Menurut Buya Yahya

Perihal ini, Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah menjelaskan bahwa seharunya paara muslim mendahulukan hal yang wajib. Salah satunya dengan menjauhkan diri dari kemaksiatan.

Jika dalam berenang maka bagi perempuan wajib menurut aurat bagaimana pun caranya. Sementara untuk laki-laki, harus menjaga pandangannya agar tidak melihat aurat perempuan yang bukan muhrimnya.

"Di kolam renang ada perempuan buka aurat, anda menjaga mata anda dari melihat aurat itu hukumnya wajib. Maka anda dahulukan wajibnya, jangan mikir sunnah," kata Buya Yahya.

Ia menambahkan, "orang sering tertipu mikir sunnah, tapi melanggar yang haram. Anda tidak dapat pahala, tapi dapat dosa."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI