Hukum Berenang di Kolam Renang Campur Pria dan Wanita Menurut Ulama

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 14:37 WIB
Hukum Berenang di Kolam Renang Campur Pria dan Wanita Menurut Ulama
Wajah baru area kolam renang usai direvitalisasi di Gelanggang Remaja Jakarta Selatan (GRJS) Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto] - Hukum Berenang di Kolam Renang Campur Pria dan Wanita Menurut Ulama
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berenang merupakan salah satu jenis olahraga yang dianjurkan, karena berenang adalah salah satu kemampuan untuk bertahan atau survival. Tapi perlu dipahami, bahwa ada ketentuan bagi perempuan dan laki-laki dalam berenang menurut syariat Islam. Ada hukum berenang di kolam renang campur pria dan wanita yang perlu dipahami para muslim.

Selama ini Anda pasti sering melihat, kebanyakan orang berenang di kolam renang campur pria dan wanita. Kira-kira, seperti apa hukum berenang di kolam renang campur pria dan wanita?

Hukum Berenang di Kolam Renang Campur Pria dan Wanita

Sebagaimana dilansir dari buku yang berjudul Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah karya DR Ahmad Hatta, MA Dkk di Bab Sholat Muslimah Aktifitas dijelaskan bahwa hukum bagi wanita muslim berenang di kolam renang tanpa dilihat orang lain adalah boleh.

Akan tetapi, jika kolam renang yang digunakan adalah untuk umum yang campur antara pria dan wanita, maka itu tidak boleh. Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW pernah melarang wanita muslim untuk mandi ditempat pemandian umum:

“Siapa yang beriman kepada Allah SWT dan Hari Akhir, maka janganlah ia memasukkan istrinya ke dalam hammaamm (tempat pemandian umum)”, (HR at-Tirmidzi, Nomor 2801).

Rasulullah SAW juga bersabda: “Wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka ia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah SWT”, (HR Abu Dawud-Nomor 4012, at-Tirmidzi Nomor 2803)

Jika tidak ada tempat pilihan lainnya kecuali berenang di kolam renang umum yang campur antara pria dan wanita, maka setiap wanita muslim perlu memperhatikan beberapa hal. Di antaranya adalah:

  • menutup aurat dan berpakaian tidak ketat,
  • menjaga pandangan agar tidak melihat aurat wanita lain,
  • tidak bercampur antara pria dan wanita
  • kolam renang aman dari pandangan laki-laki,
  • mendapatkan izin dari wali (jika belum menikah) dan suami (jika sudah menikah)

Sementara itu, sebagaimana dilansir dari laman NU Online, pada prinsipnya campur baur (ikhtilath) antara pria dan wanita diperbolehkan sejauh ada hajat tertentu dan disertai dengan menjaga kaidah-kaidah syariat seperti menjaga aurat, menjaga pandangan, hingga aman dari fitnah.

Baca Juga: Apakah Doa Qunut Bisa Diganti dengan Rabbana Atina? Simak Penjelasan Buya Yahya

Oleh karena itu, jika mengutip pandangan Imam An-Nawawi dari Mazhab As-Syafi’i, maka campur baur pria dan wanita bukan mahram dibolehkan dengan manjaga kaidah syariat dan dilakukan di ruang terbuka ramai, bukan di tempat yang sepi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI