Serba-serbi Tilang Uji Emisi: Jadwal, Lokasi hingga Besaran Denda

Rifan Aditya

Kamis, 31 Agustus 2023 | 20:17 WIB
Serba-serbi Tilang Uji Emisi: Jadwal, Lokasi hingga Besaran Denda
Petugas kepolisian menghentikan kendaraan bermotor untuk uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - Serba-serbi Tilang Uji Emisi: Jadwal, Lokasi hingga Besaran Denda

Suara.com - Kepolisian DKI Jakarta tengah gencar melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Adapun tujuan dilakukannya razia ini untuk mengetahui kelayakan kendaraan. Berikut serba-serbi tilang uji emisi, mulai dari jadwal, lokasi hingga besaran dendanya. 

Tilang uji emisi merupakan program yang diterapkan oleh Satuan tugas (satgas) uji emisi, yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan juga Komando Garnisun Tetap I Jakarta di wilayah DKI Jakarta.  

Adapun razia uji emisi kendaraan bermotor tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. 

Selain itu, peraturan terbaru ini diambil sebagai salah satu upaya dari Pemprov DKI untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota secara signifikan. Karena beberapa waktu terakhir? polusi di Jakarta menunjukkan indeks yang sangat buruk. Bahkan berdampak terhadap kesehatan warganya. 

Jadwal Tilang Uji Emisi Jakarta

Tilang uji emisi di DKI Jakarta rencananya berlaku mulai besok tepatnya pada Jumat, 1 September 2023. Bagi kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi ketika pemeriksaan, siap-siap akan dikenakan denda tilang. 

"Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan pada Kamis (31/8/2023). 

Tilang uji emisi berlaku mulai 1 September hingga tiga bulan kesepan, tepatnya berakhir pada 30 November 2023. 

Dengan diberlakukannya peraturan ini, masyarakat yang mempunyai kendaraan dengan emisi melebihi ambang batas uji emisi maka akan diberi teguran dan denda. Adanya teguran dan denda ini agar masyarakat mau melakukan uji emisi terhadap lendaraannya di bengkel-bengkel yang sudah bisa melakukan uji emisi. Lalu, di mana saja lokasi tilang uji emisi kendaraan bermotor? 

baca juga

Lokasi Tilang Uji Emisi Jakarta

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sudah mulai menurunkan sejumlah satgas uji emisi diberbagai titik di DKI Jakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023 lalu, sebagai uji coba tilang uji emisi atau operasi pra-razia.  

Wakil Kepala DLH DKI Jakarta, Sarjoko, merinci beberapa lokasi yang digunakan untuk uji coba uji emisi di Jakarta pada 25 Agustus 2023 lalu. 

"Kami melaksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, kemudian di Jalan RE Martadinata, Taman Anggrek, Terminal Blok M, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat," ungkap Sarjoko di DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/8/2023) lalu. 

Dalam kesempatan lain, Polda Metro Jaya dengan jajaran terkait akan menggelar razia uji emisi kendaraan di beberapa titik di Ibu Kota. Menurut AKBP Doni Hermawan selaku Wadirlantas Polda Metro Jaya pada pelaksanaan tilang pihaknya akan menyiapkan beberapa perwira menengah untuk dapat melakukan pengawasan. 

“Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kita juga sudah menyiapkan perwira dalam setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di beberapa titik pelaksanaan kegiatan razia,” ungkap AKBP Doni. 

Adapun lokasi razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta pada 1 September antara lain yaitu: 

• Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur 

• Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara 

• Taman Anggrek, Jakarta Barat 

• Terminal Blok M, Jakarta Selatan 

• Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat 

Besaran Denda Tilang Uji Emisi Jakarta

Doni mengungkap, bahwa proses mekanisme penilangan sama seperti razia pada umumnya. Untuk kendaraan roda dua yang tidak tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp 250 ribu, sementara untuk roda empat atau lebih akan didenda sebesar Rp 500 ribu. 

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang ataupun pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu lalu juga sudah melakukan sosialisasi terkait emisi atau gas buang kendaraan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya agar meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kualitas udara agar tetap bersih dan juga sehat. 

Begitulah serba-serbi tilang uji emisi, mulai dari jadwal, lokasi hingga besaran dendanya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uji Coba Razia Tilang Uji Emisi, 516 Pengendara Terkena Sanksi Teguran

Uji Coba Razia Tilang Uji Emisi, 516 Pengendara Terkena Sanksi Teguran

Jakarta | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 21:49 WIB

Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Jakarta

Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Jakarta

Foto | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 14:49 WIB

Uji Coba Tilang Uji Emisi di Jakarta Digelar Besok, Ini 5 Lokasinya

Uji Coba Tilang Uji Emisi di Jakarta Digelar Besok, Ini 5 Lokasinya

Jakarta | Kamis, 24 Agustus 2023 | 20:05 WIB

Buat Warga DKI! Siap-Siap, Tilang Uji Emisi akan Berlaku Mulai 1 September 2023

Buat Warga DKI! Siap-Siap, Tilang Uji Emisi akan Berlaku Mulai 1 September 2023

News | Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:35 WIB

Terkini

Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:32 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem

Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16 WIB

Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana

Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01 WIB

Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran

Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:58 WIB

Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah

Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49 WIB

Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara

Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:39 WIB

PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?

PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:19 WIB

Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan

Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:13 WIB

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:11 WIB

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:09 WIB