Ketua KPU Bantah Batasi Akses Silon kepada Bawaslu; Mestinya Pengadu Paham Prinsip Kehati-hatian

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 04 September 2023 | 12:16 WIB
Ketua KPU Bantah Batasi Akses Silon kepada Bawaslu; Mestinya Pengadu Paham Prinsip Kehati-hatian
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (Suara.com).

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari bantaht telah membatasi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut disampaikan Hasyim dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasyim memastikan, pihaknya sudah membuka akses Silon kepada Bawaslu. Dia menyebut, tidak membatasi akses data dan dokumen terkait bakal calon anggota DPR RI dan DPRD tersebut.

"Bahwa dengan demikian tidak lah benar, jika para teradu anggap melakukan pembatasan para pengadu ihwal data dan dokumen Bakal calon anggota DPR dan DPRD," kata Hasyim di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Hasyim justru mengimbau, seharusnya Bawaslu sebagai pihak pengadu memahami konteks prinsip kehati-hatian terhadap data bacaleg di Silon. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Mestinya para pengadu memahami langkah-langkah para teradu dalam konteks menjalankan prinsip kehati-hatian dalam rangka menjaga data dan dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD dalam kerangka yuridis sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf g dan h undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tutur Hasyim.

Hal itu, lanjut dia, berlaku sejak Pemilu 2019. Hasyim mengaku, saat menjadi anggota KPU pada pemilu sebelumnya bahwa kebijakan menjaga informasi pribadi bacaleg sudah diberlakukan saat itu.

"Kebijakan yang dimaksud juga berlaku pada pemilu 2019, ketika saya sebagai teradu juga menjadi bagian dari Anggota KPU untuk menyelenggarakan Pemilu 2019," tegas dia.

Di sisi lain, Hasyim juga menyinggung mengenai aturan kewenangan Bawaslu atas verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bahwa pasal 251 ayat 1 Undang-Undang Pemilu mengatur bahwa seluruh Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bukan melakukan verifikasi. Tapi melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bacaleg DPR, DPRD yang dilakukan oleh KPU RI, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten Kota," ucap Hasyim.

Perlu diketahui, KPU didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Lalu pada 19 Mei 2023 pukul 20.13 WITA, KPU Provinsi Kalimantan Timur menerima pengajuan Partai Garuda dan menetapkan status Lengkap dan Diterima terhadap 52 bakal calon Anggota DPRD Provinsi.

Untuk itu, lanjut Lolly, Bawaslu Kalimantan Timur meminta KPU setempat agar melaksanakan verifikasi administrasi terhadap 28 bakal calon Anggota DPRD Partai Garuda dan tidak melakukan verifikasi administrasi terhadap 24 bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang baru diajukan pada 19 Mei 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu Tuding KPU Laksanakan Tahapan Pemilu di Luar Jadwal

Bawaslu Tuding KPU Laksanakan Tahapan Pemilu di Luar Jadwal

News | Senin, 04 September 2023 | 12:08 WIB

KPU Berdalih Jaga Data Pribadi Bacaleg soal Keterbatasan Akses Silon, Bawaslu: Keliru!

KPU Berdalih Jaga Data Pribadi Bacaleg soal Keterbatasan Akses Silon, Bawaslu: Keliru!

Kotak Suara | Senin, 04 September 2023 | 11:56 WIB

DKPP Gelar Sidang Bawaslu Vs KPU Soal Keterbatasan Akses Silon

DKPP Gelar Sidang Bawaslu Vs KPU Soal Keterbatasan Akses Silon

Kotak Suara | Senin, 04 September 2023 | 10:27 WIB

Terkini

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB

Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia

Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:54 WIB

Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru

Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:43 WIB

Gercep Respons Bencana Alam, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Diganjar KWP Awards 2026

Gercep Respons Bencana Alam, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Diganjar KWP Awards 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:39 WIB

Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu

Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:30 WIB

Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki

Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:02 WIB

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:56 WIB