Jadi Terlapor Dugaan Pelanggaran, Anwar Usman Akan Tetap Teken SK Pembentukan MKMK

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 23 Oktober 2023 | 15:43 WIB
Jadi Terlapor Dugaan Pelanggaran, Anwar Usman Akan Tetap Teken SK Pembentukan MKMK
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) akan menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tetap akan menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam surat itu, Anwar menjadi salah satu terlapor dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Berkaitan dengan SK yang menandatangani, iya tetap ketua, harus ketua," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

"Sekalipun saya, Prof. Saldi dilaporkan bahkan juga ketua hakim dilaporkan, ada laporan berkaitan dengan 9 hakim ya tetap saja secara normatif tetap ketua yang tanda tangan," ujar dia.

Enny menjelaskan, MKMK yang terdiri dari Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams ini nantinya akan diangkat secara Ad Hoc.

Perlu diketahui, laporan dugaan pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak setelah MK mengabulkan gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

"Jadi, kami sudah sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya ini kepada MKMK. Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi akan konsentrasi ke perkara yang kami tangani sebagaimana kewenangan dari MK," jelas Enny.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

baca juga
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbicara dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbicara dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakam Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Sekadar informasi, mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Erick Thohir Resmi Gagal Cawapres Prabowo, Gemini Kalau Kecewa Suka Dipendam Loh!

Erick Thohir Resmi Gagal Cawapres Prabowo, Gemini Kalau Kecewa Suka Dipendam Loh!

Lifestyle | Senin, 23 Oktober 2023 | 15:39 WIB

Tak Gentar Gibran Menyeberang ke Kubu Prabowo, Politisi PDIP DIY Ini Yakin Ganjar dan Mahfud MD Menang Satu Putaran

Tak Gentar Gibran Menyeberang ke Kubu Prabowo, Politisi PDIP DIY Ini Yakin Ganjar dan Mahfud MD Menang Satu Putaran

Jogja | Senin, 23 Oktober 2023 | 15:27 WIB

Demokrat Kota Bekasi Pede Prabowo-Gibran Raih Suara 50 Persen: Di Bekasi Banyak Anak Muda

Demokrat Kota Bekasi Pede Prabowo-Gibran Raih Suara 50 Persen: Di Bekasi Banyak Anak Muda

Bekaci | Senin, 23 Oktober 2023 | 15:26 WIB

Politikus PDI Perjuangan Sebut Tidak Pernah Meninggalkan Jokowi: Dia yang Meninggalkan Kita dengan Luka dan Air Mata!

Politikus PDI Perjuangan Sebut Tidak Pernah Meninggalkan Jokowi: Dia yang Meninggalkan Kita dengan Luka dan Air Mata!

Sumut | Senin, 23 Oktober 2023 | 15:21 WIB

Mengintip Jam Tangan Milik Capres-Cawapres, Punya Cak Imin Termahal Prabowo Termurah

Mengintip Jam Tangan Milik Capres-Cawapres, Punya Cak Imin Termahal Prabowo Termurah

Hits | Senin, 23 Oktober 2023 | 15:24 WIB

Terkini

Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!

Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:15 WIB

Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!

Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:56 WIB

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:31 WIB

Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan

Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:01 WIB

TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI

TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:10 WIB

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:25 WIB

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:05 WIB

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

×