Sidang Perdana Kasus PHK Jurnalis Akurat.co, Tergugat Mangkir Tak Hadir

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 01 November 2023 | 22:10 WIB
Sidang Perdana Kasus PHK Jurnalis Akurat.co, Tergugat Mangkir Tak Hadir
Ilustrasi hukum. (Pixabay)

Suara.com - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon yang menimpa 12 jurnalis Akurat.co memasuki babak baru. Kini kasus yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta itu berlanjut ke persidangan.

Dari total 12 jurnalis yang terkena PHK tanpa pesangon, hanya sebanyak tujuh jurnalis yang mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta.

Sidang perdana kasus perdata ini digelar hari ini, Rabu, 1 November 2023 pagi. Namun, pihak tergugat maupun kuasa hukum tergugat tidak menghadiri sidang tersebut.

"Saya sayangkan, pihak tergugat maupun kuasa hukum tergugat tidak menghadiri sidang pertama. Nanti akan ada pemanggilan kedua," kata salah satu kuasa hukum penggugat dari LBH Pers Yogyakarta, Victor Mahrizal dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).

Sebelum masuk persidangan, perselisihan hubungan industrial ini sudah melewati mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Yogyakarta.

Dari mediasi tersebut, Disnakertrans mengeluarkan Surat Risalah Penyelesaian Hubungan Industrial tertanggal 13 April 2023 dan Surat Anjuran tertanggal 09 Mei 2023 yang isinya menetapkan perusahaan wajib membayarkan pesangon kepada jurnalis yang terkena PHK sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Tetapi deadlock, belum ada iktikad baik dari PT Akurat Sentra Media. Nah, hari ini kami mantapkan gugatan ke PHI Yogyakarta. Kami memperjuangkan hak para eks jurnalis Akurat," ungkap Victor.

Kronologi Akurat.co PHK Sepihak

Kasus PHK sepihak berawal pada 20 Desember 2022. Manajemen Akurat memberikan target produksi 200 berita per hari untuk tim Akurat Jogja yang terdiri dari 8 penulis dan 4 asisten redaktur.

Seluruh karyawan berstatus sebagai karyawan kontrak (PWKT), hanya kepala biro yang karyawan tetap (PKWTT).

Dengan jumlah target berita yang dinilai tidak masuk akal itu, tim Akurat Jogja melakukan negosiasi. Namun bukannya mendapatkan penurunan target, justru dilakukan pemecatan per 3 Januari 2023.

Eks jurnalis Akurat, Dian Dwi Anisa mengatakan kabar pemecatan disampaikan oleh Kabiro Jogja. Baru pada 11 Januari 2023, pihak Akurat Jakarta menyampaikan pemecatan secara daring melalui Zoom tanpa memberikan surat PHK.

"Kontribusi 4,5 tahun ditawari pesangon hanya 1 x gaji dengan pertimbangan ‘sesuai kemampuan perusahaan’. Tentu saja kami menolak," katanya.

Selain tidak mendapat pesangon, Dian juga mengaku Tunjangan Hari Raya Keagamaan pada 2020 baru dibayarkan setengah upah kepada delapan pekerja. Sampai saat ini sisa upah tersebut belum juga dibayarkan.

Lebih lanjut, kata Dian, terdapat satu poin dalam surat kontrak kerja yang merugikan karyawan, yakni Pasal 12 Ayat 7, yang intinya memuat bahwa karyawan tidak berhak mengajukan tuntutan, klaim, gugatan atau permintaan ganti rugi/kompensasi dalam bentuk apapun kepada perusahaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemkot Yogyakarta Investigasi Cairan Limbah yang Meluap di Tugu Jogja: Kalau Ada Pelanggaran Akan Ditindak Tegas

Pemkot Yogyakarta Investigasi Cairan Limbah yang Meluap di Tugu Jogja: Kalau Ada Pelanggaran Akan Ditindak Tegas

Jogja | Rabu, 01 November 2023 | 18:56 WIB

Resmi Merapat ke PSIM Yogyakarta, Kim Bong-jin Janji Berikan Performa Terbaik di Bawah Arahan Kas Hartadi

Resmi Merapat ke PSIM Yogyakarta, Kim Bong-jin Janji Berikan Performa Terbaik di Bawah Arahan Kas Hartadi

Jogja | Rabu, 01 November 2023 | 12:45 WIB

Tunda Umumkan Besaran UMP Yogyakarta, Pemda DIY Tunggu BPS Keluarkan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi akhir Oktober

Tunda Umumkan Besaran UMP Yogyakarta, Pemda DIY Tunggu BPS Keluarkan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi akhir Oktober

Jogja | Rabu, 01 November 2023 | 11:18 WIB

Disejajarkan Son Heung-min, Ini Prestasi Mentereng Kim Bong-Jin Gelandang Anyar PSIM Yogyakarta

Disejajarkan Son Heung-min, Ini Prestasi Mentereng Kim Bong-Jin Gelandang Anyar PSIM Yogyakarta

Bola | Selasa, 31 Oktober 2023 | 19:57 WIB

Sementara Disedot, Pemkot Yogyakarta Bakal Selidiki Saluran Limbah yang Meluap di Kawasan Tugu

Sementara Disedot, Pemkot Yogyakarta Bakal Selidiki Saluran Limbah yang Meluap di Kawasan Tugu

Jogja | Selasa, 31 Oktober 2023 | 19:26 WIB

Saluran Limbah di Kawasan Tugu Jogja Meluap ke Jalan, Sejumlah Pengendara Motor Terjatuh

Saluran Limbah di Kawasan Tugu Jogja Meluap ke Jalan, Sejumlah Pengendara Motor Terjatuh

Jogja | Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:54 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB