Dituntut 4 Tahun Penjara, Haris Azhar Disebut Jaksa Tak Sopan Selama Sidang Kasus Lord Luhut

Dwi Bowo Raharjo | Rakha Arlyanto | Suara.com

Senin, 13 November 2023 | 15:32 WIB
Dituntut 4 Tahun Penjara, Haris Azhar Disebut Jaksa Tak Sopan Selama Sidang Kasus Lord Luhut
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Haris Azhar tidak bersikap sopan sepanjang persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu tertuang dalam poin memberarkan tuntutan 4 tahun penjara Haris Azhar yang dibacakan oleh JPU.

"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama prosss persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Selain itu, JPU berpandangan Haris Azhar juga tidak mengakui kesalahannya dan tidak menyesal telah mencemarkan nama baik Luhut.

Haris juga disebut memantik kegaduhan selama proses persidangan berjalan.

"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuataannya. Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidanagn berlangsung," ungkap jaksa.

Lebih lanjut, jaksa meyakini Haris mencemarkan nama baik Luhut dengan dalih sebagai pejuang lingkingan hidup.

"Terdakwa dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup," tutur jaksa.

Dituntut 4 Tahun

Sebelumnya, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Luhut. Jaksa menyatakan Haris secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan. [Instagram/ luhut.pandjaitan]
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan. [Instagram/ luhut.pandjaitan]

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU di PN Jaktim, Senin.

JPU juga menuntut supaya Haris Azhar membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa meyakini Haris Azhar melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Didakawa

Pada sidang perdana sebelumnya, Haris dan Fati didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TOK! Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara Di Kasus 'Lord' Luhut

TOK! Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara Di Kasus 'Lord' Luhut

News | Senin, 13 November 2023 | 14:45 WIB

Baca Tuntutan, Jaksa Tuding Pengacara Tutupi Niat Jahat Haris Azhar dan Fatia di Kasus Lord Luhut

Baca Tuntutan, Jaksa Tuding Pengacara Tutupi Niat Jahat Haris Azhar dan Fatia di Kasus Lord Luhut

News | Senin, 13 November 2023 | 13:11 WIB

KPK Tangkap Tangan Sejumlah Pejabat Kabupaten Sorong Dan Pemeriksa BPK Papua Barat Daya

KPK Tangkap Tangan Sejumlah Pejabat Kabupaten Sorong Dan Pemeriksa BPK Papua Barat Daya

News | Senin, 13 November 2023 | 12:48 WIB

Sidang Tuntutan Haris Azhar, Jaksa: Persidangan Ini Bukan untuk Membungkam Pembela HAM di Papua

Sidang Tuntutan Haris Azhar, Jaksa: Persidangan Ini Bukan untuk Membungkam Pembela HAM di Papua

News | Senin, 13 November 2023 | 12:37 WIB

Terkini

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:50 WIB

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:48 WIB

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:44 WIB

Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang

Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:39 WIB

Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal

Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:28 WIB

BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026

BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:16 WIB

Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil

Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:15 WIB

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:03 WIB

Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran

Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:02 WIB

Panik Diserang Balik Iran, Israel Tiba-tiba Ingat HAM dan Minta Tolong Dunia

Panik Diserang Balik Iran, Israel Tiba-tiba Ingat HAM dan Minta Tolong Dunia

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:59 WIB