KPK Belum Terima Surat Keppres, Firli Bahuri Masih Boleh Ngantor?

Sabtu, 25 November 2023 | 10:37 WIB
KPK Belum Terima Surat Keppres, Firli Bahuri Masih Boleh Ngantor?
Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai pimpinan tertinggi di lembaga antirasuah tersebut.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berharap, pihaknya bisa sesegera mungkin menerima surat keppres tersebut untuk.

"Mudah-mudahan hari Senin (27/11), kami mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

"Dan juga berharap surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua juga kami dapatkan," sambungnya.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Suara.com/Yaumal)
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Suara.com/Yaumal)

Johanis juga sempat berbicara soal akses Firli usai keppres diterbitkan Jokowi. Ia menegaskan, seluruh akses Firli selaku ketua KPK otomatis putus setelah ke luarnya keppres.

"Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai," ujarnya.

Ia menerangkan, seluruh kewenangan Firli selaku pimpinan otomatis luntur hingga ada kekuatan hukum terkait status tersangkanya pada kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Meski begitu, Johanis menyebut, Firli masih diperkenankan untuk datang ke Gedung Merah Putih.

"Kalau ke kantor sah-sah saja karena dia kan hanya diberhentikan sementara tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan kewenangannya diberhentikan tidak boleh tidak mengambil keputusan apapun juga," ungkapnya.

Baca Juga: SAH! Nawawi Pomolango Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Ketua Sementara KPK

Dicopot Jokowi

Jokowi mencopot Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua KPK. Pencopotan dilakukan setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

Sebagai pengganti sementara, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (24/11/2023).

Jokowi lebih memilih Nawawi dibanding tiga wakil ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Ari menyebut, keppres tersebut ditandatangani Jokowi setelah kembali dari kunjungan kerjanya di Kalimantan Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI