Polisi Ungkap Motif Pembeli Pelat Nomor Khusus Palsu, Rata-rata Orang Tajir

Erick Tanjung | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 20 Desember 2023 | 19:14 WIB
Polisi Ungkap Motif Pembeli Pelat Nomor Khusus Palsu, Rata-rata Orang Tajir
Korlantas Polri ungkap kasus pembelian STNK dan pelat nomor khusus palsu, Rabu (20/12/2023). [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut rata-rata pembeli STNK dan pelat nomor khusus palsu merupakan kalangan tajir. Sebab harga jualnya bisa mencapai Rp75 juta dan masa berlakunya hanya setahun.

"Yang membelinya rata-rata emang punya uang, karena berlaku cuma setahun," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Yusri meminta kepada para pembeli STNK dan pelat nomor khusus palsu segera mencopot dari kendaraannya. Sekaligus menegaskan akan memproses hukum apabila mereka tertangkap di jalan masih menggunakan pelat nomor khusus palsu tersebut.

"Kalau tertangkap nanti lagi si pemilik akan kami pidanakan di Pasal 55 Juncto 263 KUHP. Jadi mulai sekarang saya imbau untuk stop menggunakan nomor palsu," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian menyebut salah satu pembeli STNK dan pelat nomor khusus palsu merupakan kalangan pegawai swasta. Pengakuan yang bersangkutan membeli pelat nomor khusus palsu tersebut semata-mata diklaim agar aman di jalan.

"Motifnya adalah agar aman di jalan dari pemeriksaan petugas di lapangan. Sehingga sampai saat ini pendalaman kita itu tidak terindikasi untuk pelaku kejahatan," ungkap Samian.

Tiga Tersangka

Polda Metro Jaya telah menangkap tiga dari empat tersangka sindikat penjual STNK dan pelat nomor khusus palsu. Tiga tersangka yang berhasil ditangkap berinisial YY (45), HG (46), dan PAW (38).

Saiman menyebut satu tersangka lain yang masih buron berinisial IM (31). Penyidik telah memasukan identitas yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Pengungkapan kasus ini menurut Saiman berawal atas adanya informasi yang diterima dari Korlantas Polri. Berbekal informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tiga dari empat tersangka.

Kepada penyidik, lanjut Saiman, para tersangka mengklaim telah 18 kali menjual STNK dan pelat nomor khusus palsu. Harganya berkisar Rp55 juta hingga Rp75 juta.

"Kita akan tetap mengembangkan akan mengejar jaringan-jaringan yang terlibat dalam sindikat pemalsuan STNK rahasia palsu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Pelanggar Jera, Tilang Elektronik ETLE  Kedepan Bisa Kenali Wajah dan Pelat Nomor Palsu

Bikin Pelanggar Jera, Tilang Elektronik ETLE Kedepan Bisa Kenali Wajah dan Pelat Nomor Palsu

Otomotif | Rabu, 06 Desember 2023 | 20:35 WIB

Cara Perpanjang SIM Online dan Biayanya

Cara Perpanjang SIM Online dan Biayanya

Otomotif | Sabtu, 25 November 2023 | 22:11 WIB

Bersaudara di Jalan: Satu Hati, Safety, dan Presisi Jadi Tema Korlantas Polri-Wahana Honda Bersama Komunitas Motor

Bersaudara di Jalan: Satu Hati, Safety, dan Presisi Jadi Tema Korlantas Polri-Wahana Honda Bersama Komunitas Motor

Otomotif | Selasa, 21 November 2023 | 08:32 WIB

Terkini

Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?

Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?

News | Jum'at, 03 April 2026 | 12:30 WIB

Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

News | Jum'at, 03 April 2026 | 12:16 WIB

Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?

Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:53 WIB

Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok

Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:47 WIB

Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani

Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:34 WIB

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:30 WIB

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:22 WIB

Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon

Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:12 WIB

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:55 WIB

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:06 WIB