Beda Pernyataan Soal Penertiban APK Melanggar di Jakarta, Satpol PP Ngaku Belum Terima Rekomendasi Bawaslu

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 16 Januari 2024 | 16:32 WIB
Beda Pernyataan Soal Penertiban APK Melanggar di Jakarta, Satpol PP Ngaku Belum Terima Rekomendasi Bawaslu
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/2/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengaku belum menerima rekomendasi apapun dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan. Karena itu, sampai sekarang petugasnya belum turun melakukan penertiban.

Arifin mengatakan pihaknya tidak bisa secara sepihak menertibkan APK di masa kampanye ini. Meskipun terdapat berbagai keluhan masyarakat lantaran spanduk, poster, hingga baliho terpasang di fasilitas umum yang dinilai masyarakat mengganggu.

"Kami masih menunggu arahan koordinasi dari Bawaslu yang minta ke kami. Kami ikuti saja ketentuannya kok," ujar Arifin dihubungi, Selasa (16/1/2024).

Lebih lanjut, Arifin menyatakan pihaknya siap mendukung dan membantu kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

"Pol PP siap membantu untuk suksesnya kampanye dan juga Pemilu 2024," pungkasnya.

Keterangan berbeda disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Bahkan, Bawaslu menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI lamban dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Benny Sabdo mengatakan, pihaknya memang selalu menerima keluhan terkait pemasangan APK melanggar. Keluhan juga sudah ditindaklanjuti dengan mengirim rekomendasi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Teman-teman kami di tingkat Kabupaten/kota dan juga kecamatan sebenarnya juga sudah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP. Nah memang dalam eksekusi, ini kan satpol pp kurang responsif ya kalau bahasa saya. Maka butuh upaya yang lebih,” ujar Benny, kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Benny mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, Bawaslu tak punya wewenang mencopot langsung APK peserta Pemilu. Karena itu, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Pemprov untuk ditindaklanjuti.

baca juga

“Artinya pengawas pemilu itu lebih kepada menegakan aturan, misalnya APK kita memberikan rekomendasi, bukan dalam eksekusinya, paling mendampingi. Jadi berkoordinasi mendampingi,” pungkas Benny.

Bahkan, berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023, para peserta Pemilu harusnya memiliki kesadaran agar menurunkan sendiri APK yang dinilai melanggar.

“Di pasal 5 itu ditegaskan bahwa seluruh APK yang melanggar itu diturunkan oleh peserta Pemilu. Dan dan kami sudah mengimbau itu sebenarnya begitu,” pungkasnya.

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di pohon dilabeli oleh sekelompok orang dengan cat pilok di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Sabtu (13/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di pohon dilabeli oleh sekelompok orang dengan cat pilok di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Sabtu (13/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diketahui, seiring dengan berjalannya masa kampanye sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 masyarakat mulai mengeluhkan pemasangan APK yang dilakukan peserta Pemilu.

Mulai dari baliho, spanduk, bendera partai, dan pamflet menjamur ke seluruh sudut Ibu Kota. Atribut kampanye itu dipasangi di pinggir jalan, pohon, pagar, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), hingga pembatas jalur sepeda.

Namun, yang meresahkan adalah jumlahnya yang begitu banyak dan ada dipasang dengan bambu setinggi 2,5 meter. Masyarakat khawatir atribut ini malah akan mengganggu keamanan dan keselamatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareng Satpol PP, Polisi Siap Copot Spanduk hingga Baliho Peserta Pemilu yang Ganggu Pengendara di Jakarta

Bareng Satpol PP, Polisi Siap Copot Spanduk hingga Baliho Peserta Pemilu yang Ganggu Pengendara di Jakarta

News | Selasa, 16 Januari 2024 | 11:18 WIB

Tutup Jalan Hingga Bikin Macet, Polisi dan Satpol PP Bongkar Tenda Hajatan Warga di Kembangan

Tutup Jalan Hingga Bikin Macet, Polisi dan Satpol PP Bongkar Tenda Hajatan Warga di Kembangan

News | Selasa, 09 Januari 2024 | 19:54 WIB

Timnas AMIN Setuju Dengan Mahfud Md Soal Viral Satpol PP Garut Dukung Gibran: Bagaimana Menghukum Aktor Intelektualnya?

Timnas AMIN Setuju Dengan Mahfud Md Soal Viral Satpol PP Garut Dukung Gibran: Bagaimana Menghukum Aktor Intelektualnya?

Kotak Suara | Minggu, 07 Januari 2024 | 15:27 WIB

Cak Imin Sebut Moeldoko Menyakiti Nurani dan Etika, Apa Sebabnya?

Cak Imin Sebut Moeldoko Menyakiti Nurani dan Etika, Apa Sebabnya?

Kotak Suara | Jum'at, 05 Januari 2024 | 07:48 WIB

Satpol PP PNS atau Bukan? Dianggap Langgar Kode Etik Karena Dukung Gibran

Satpol PP PNS atau Bukan? Dianggap Langgar Kode Etik Karena Dukung Gibran

Lifestyle | Kamis, 04 Januari 2024 | 16:49 WIB

Terkini

Profil Julita Rista Lestari, Pemimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Profil Julita Rista Lestari, Pemimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:40 WIB

Review Juvenile Justice: Ketika Usia Menjadi Tameng bagi Pelaku Kejahatan

Review Juvenile Justice: Ketika Usia Menjadi Tameng bagi Pelaku Kejahatan

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:38 WIB

Rezeki Lancar, 3 Zodiak Ini Diprediksi Finansialnya Makin Hoki pada 17 hingga 23 Agustus 2026

Rezeki Lancar, 3 Zodiak Ini Diprediksi Finansialnya Makin Hoki pada 17 hingga 23 Agustus 2026

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:35 WIB

35 Link Twibbon HUT ke-81 RI Terbaru dan Gratis, Tinggal Pasang Foto untuk 17 Agustus

35 Link Twibbon HUT ke-81 RI Terbaru dan Gratis, Tinggal Pasang Foto untuk 17 Agustus

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Sensasi Balap Honda Vario Evo 160 Warnai Kemeriahan AHDC Purwokerto

Sensasi Balap Honda Vario Evo 160 Warnai Kemeriahan AHDC Purwokerto

Otomotif | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT

Sulsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:19 WIB

Keluar dari Fase Kelam, Calvin Dores Bangkit dan Tandai 'Kemerdekaan' Lewat Lagu 'Sampai Kapankah'

Keluar dari Fase Kelam, Calvin Dores Bangkit dan Tandai 'Kemerdekaan' Lewat Lagu 'Sampai Kapankah'

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Sehari Usai Gempa NTT, Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik dan 3.500 Personel TNI-Polri

Sehari Usai Gempa NTT, Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik dan 3.500 Personel TNI-Polri

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bukan Sekadar Hiasan, Momen Warga Garut Bentangkan Bendera Merah Putih 700 Meter

Bukan Sekadar Hiasan, Momen Warga Garut Bentangkan Bendera Merah Putih 700 Meter

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:00 WIB

HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol

HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol

Jakarta | Senin, 17 Agustus 2026 | 04:50 WIB

×