Beda Pernyataan Soal Penertiban APK Melanggar di Jakarta, Satpol PP Ngaku Belum Terima Rekomendasi Bawaslu

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 16 Januari 2024 | 16:32 WIB
Beda Pernyataan Soal Penertiban APK Melanggar di Jakarta, Satpol PP Ngaku Belum Terima Rekomendasi Bawaslu
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/2/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengaku belum menerima rekomendasi apapun dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan. Karena itu, sampai sekarang petugasnya belum turun melakukan penertiban.

Arifin mengatakan pihaknya tidak bisa secara sepihak menertibkan APK di masa kampanye ini. Meskipun terdapat berbagai keluhan masyarakat lantaran spanduk, poster, hingga baliho terpasang di fasilitas umum yang dinilai masyarakat mengganggu.

"Kami masih menunggu arahan koordinasi dari Bawaslu yang minta ke kami. Kami ikuti saja ketentuannya kok," ujar Arifin dihubungi, Selasa (16/1/2024).

Lebih lanjut, Arifin menyatakan pihaknya siap mendukung dan membantu kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

"Pol PP siap membantu untuk suksesnya kampanye dan juga Pemilu 2024," pungkasnya.

Keterangan berbeda disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Bahkan, Bawaslu menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI lamban dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Benny Sabdo mengatakan, pihaknya memang selalu menerima keluhan terkait pemasangan APK melanggar. Keluhan juga sudah ditindaklanjuti dengan mengirim rekomendasi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Teman-teman kami di tingkat Kabupaten/kota dan juga kecamatan sebenarnya juga sudah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP. Nah memang dalam eksekusi, ini kan satpol pp kurang responsif ya kalau bahasa saya. Maka butuh upaya yang lebih,” ujar Benny, kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Benny mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, Bawaslu tak punya wewenang mencopot langsung APK peserta Pemilu. Karena itu, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Pemprov untuk ditindaklanjuti.

“Artinya pengawas pemilu itu lebih kepada menegakan aturan, misalnya APK kita memberikan rekomendasi, bukan dalam eksekusinya, paling mendampingi. Jadi berkoordinasi mendampingi,” pungkas Benny.

Bahkan, berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023, para peserta Pemilu harusnya memiliki kesadaran agar menurunkan sendiri APK yang dinilai melanggar.

“Di pasal 5 itu ditegaskan bahwa seluruh APK yang melanggar itu diturunkan oleh peserta Pemilu. Dan dan kami sudah mengimbau itu sebenarnya begitu,” pungkasnya.

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di pohon dilabeli oleh sekelompok orang dengan cat pilok di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Sabtu (13/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di pohon dilabeli oleh sekelompok orang dengan cat pilok di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Sabtu (13/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diketahui, seiring dengan berjalannya masa kampanye sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 masyarakat mulai mengeluhkan pemasangan APK yang dilakukan peserta Pemilu.

Mulai dari baliho, spanduk, bendera partai, dan pamflet menjamur ke seluruh sudut Ibu Kota. Atribut kampanye itu dipasangi di pinggir jalan, pohon, pagar, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), hingga pembatas jalur sepeda.

Namun, yang meresahkan adalah jumlahnya yang begitu banyak dan ada dipasang dengan bambu setinggi 2,5 meter. Masyarakat khawatir atribut ini malah akan mengganggu keamanan dan keselamatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareng Satpol PP, Polisi Siap Copot Spanduk hingga Baliho Peserta Pemilu yang Ganggu Pengendara di Jakarta

Bareng Satpol PP, Polisi Siap Copot Spanduk hingga Baliho Peserta Pemilu yang Ganggu Pengendara di Jakarta

News | Selasa, 16 Januari 2024 | 11:18 WIB

Tutup Jalan Hingga Bikin Macet, Polisi dan Satpol PP Bongkar Tenda Hajatan Warga di Kembangan

Tutup Jalan Hingga Bikin Macet, Polisi dan Satpol PP Bongkar Tenda Hajatan Warga di Kembangan

News | Selasa, 09 Januari 2024 | 19:54 WIB

Timnas AMIN Setuju Dengan Mahfud Md Soal Viral Satpol PP Garut Dukung Gibran: Bagaimana Menghukum Aktor Intelektualnya?

Timnas AMIN Setuju Dengan Mahfud Md Soal Viral Satpol PP Garut Dukung Gibran: Bagaimana Menghukum Aktor Intelektualnya?

Kotak Suara | Minggu, 07 Januari 2024 | 15:27 WIB

Cak Imin Sebut Moeldoko Menyakiti Nurani dan Etika, Apa Sebabnya?

Cak Imin Sebut Moeldoko Menyakiti Nurani dan Etika, Apa Sebabnya?

Kotak Suara | Jum'at, 05 Januari 2024 | 07:48 WIB

Satpol PP PNS atau Bukan? Dianggap Langgar Kode Etik Karena Dukung Gibran

Satpol PP PNS atau Bukan? Dianggap Langgar Kode Etik Karena Dukung Gibran

Lifestyle | Kamis, 04 Januari 2024 | 16:49 WIB

Terkini

Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran

Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:32 WIB

Negara Timur Tengah Siaga Satu Hadapi Hujan Drone Iran, Sasar Bandara Kuwait Hingga Perbankan Arab

Negara Timur Tengah Siaga Satu Hadapi Hujan Drone Iran, Sasar Bandara Kuwait Hingga Perbankan Arab

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:25 WIB

Austria Tolak Permintaan AS Gunakan Wilayah Udara untuk Serangan ke Iran

Austria Tolak Permintaan AS Gunakan Wilayah Udara untuk Serangan ke Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:19 WIB

Donald Trump Desak NATO Kirim Kapal ke Selat Hormuz

Donald Trump Desak NATO Kirim Kapal ke Selat Hormuz

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:13 WIB

Nekat Mau Bunuh Donald Trump Sampai Rata dengan Tanah, Pria Massachusetts Ini Akhirnya Ditangkap

Nekat Mau Bunuh Donald Trump Sampai Rata dengan Tanah, Pria Massachusetts Ini Akhirnya Ditangkap

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:13 WIB

Selat Hormuz Dibuka Gratis untuk Kapal Malaysia

Selat Hormuz Dibuka Gratis untuk Kapal Malaysia

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:01 WIB

PBB Ungkap Fakta Baru Prajurit TNI Tewas di Lebanon Akibat Ledakan Bom Pinggir Jalan Militer Israel

PBB Ungkap Fakta Baru Prajurit TNI Tewas di Lebanon Akibat Ledakan Bom Pinggir Jalan Militer Israel

News | Jum'at, 03 April 2026 | 06:48 WIB

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB