Beda Pernyataan Soal Penertiban APK Melanggar di Jakarta, Satpol PP Ngaku Belum Terima Rekomendasi Bawaslu

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 16 Januari 2024 | 16:32 WIB
Beda Pernyataan Soal Penertiban APK Melanggar di Jakarta, Satpol PP Ngaku Belum Terima Rekomendasi Bawaslu
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/2/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengaku belum menerima rekomendasi apapun dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan. Karena itu, sampai sekarang petugasnya belum turun melakukan penertiban.

Arifin mengatakan pihaknya tidak bisa secara sepihak menertibkan APK di masa kampanye ini. Meskipun terdapat berbagai keluhan masyarakat lantaran spanduk, poster, hingga baliho terpasang di fasilitas umum yang dinilai masyarakat mengganggu.

"Kami masih menunggu arahan koordinasi dari Bawaslu yang minta ke kami. Kami ikuti saja ketentuannya kok," ujar Arifin dihubungi, Selasa (16/1/2024).

Lebih lanjut, Arifin menyatakan pihaknya siap mendukung dan membantu kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

"Pol PP siap membantu untuk suksesnya kampanye dan juga Pemilu 2024," pungkasnya.

Keterangan berbeda disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Bahkan, Bawaslu menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI lamban dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Benny Sabdo mengatakan, pihaknya memang selalu menerima keluhan terkait pemasangan APK melanggar. Keluhan juga sudah ditindaklanjuti dengan mengirim rekomendasi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Teman-teman kami di tingkat Kabupaten/kota dan juga kecamatan sebenarnya juga sudah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP. Nah memang dalam eksekusi, ini kan satpol pp kurang responsif ya kalau bahasa saya. Maka butuh upaya yang lebih,” ujar Benny, kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Benny mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, Bawaslu tak punya wewenang mencopot langsung APK peserta Pemilu. Karena itu, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Pemprov untuk ditindaklanjuti.

baca juga

“Artinya pengawas pemilu itu lebih kepada menegakan aturan, misalnya APK kita memberikan rekomendasi, bukan dalam eksekusinya, paling mendampingi. Jadi berkoordinasi mendampingi,” pungkas Benny.

Bahkan, berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023, para peserta Pemilu harusnya memiliki kesadaran agar menurunkan sendiri APK yang dinilai melanggar.

“Di pasal 5 itu ditegaskan bahwa seluruh APK yang melanggar itu diturunkan oleh peserta Pemilu. Dan dan kami sudah mengimbau itu sebenarnya begitu,” pungkasnya.

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di pohon dilabeli oleh sekelompok orang dengan cat pilok di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Sabtu (13/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di pohon dilabeli oleh sekelompok orang dengan cat pilok di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Sabtu (13/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diketahui, seiring dengan berjalannya masa kampanye sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 masyarakat mulai mengeluhkan pemasangan APK yang dilakukan peserta Pemilu.

Mulai dari baliho, spanduk, bendera partai, dan pamflet menjamur ke seluruh sudut Ibu Kota. Atribut kampanye itu dipasangi di pinggir jalan, pohon, pagar, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), hingga pembatas jalur sepeda.

Namun, yang meresahkan adalah jumlahnya yang begitu banyak dan ada dipasang dengan bambu setinggi 2,5 meter. Masyarakat khawatir atribut ini malah akan mengganggu keamanan dan keselamatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareng Satpol PP, Polisi Siap Copot Spanduk hingga Baliho Peserta Pemilu yang Ganggu Pengendara di Jakarta

Bareng Satpol PP, Polisi Siap Copot Spanduk hingga Baliho Peserta Pemilu yang Ganggu Pengendara di Jakarta

News | Selasa, 16 Januari 2024 | 11:18 WIB

Tutup Jalan Hingga Bikin Macet, Polisi dan Satpol PP Bongkar Tenda Hajatan Warga di Kembangan

Tutup Jalan Hingga Bikin Macet, Polisi dan Satpol PP Bongkar Tenda Hajatan Warga di Kembangan

News | Selasa, 09 Januari 2024 | 19:54 WIB

Timnas AMIN Setuju Dengan Mahfud Md Soal Viral Satpol PP Garut Dukung Gibran: Bagaimana Menghukum Aktor Intelektualnya?

Timnas AMIN Setuju Dengan Mahfud Md Soal Viral Satpol PP Garut Dukung Gibran: Bagaimana Menghukum Aktor Intelektualnya?

Kotak Suara | Minggu, 07 Januari 2024 | 15:27 WIB

Cak Imin Sebut Moeldoko Menyakiti Nurani dan Etika, Apa Sebabnya?

Cak Imin Sebut Moeldoko Menyakiti Nurani dan Etika, Apa Sebabnya?

Kotak Suara | Jum'at, 05 Januari 2024 | 07:48 WIB

Satpol PP PNS atau Bukan? Dianggap Langgar Kode Etik Karena Dukung Gibran

Satpol PP PNS atau Bukan? Dianggap Langgar Kode Etik Karena Dukung Gibran

Lifestyle | Kamis, 04 Januari 2024 | 16:49 WIB

Terkini

Cara Mudah Menghitung Luas Gabungan Segitiga dan Trapesium Beserta Contoh Soal dan Pembahasannya

Cara Mudah Menghitung Luas Gabungan Segitiga dan Trapesium Beserta Contoh Soal dan Pembahasannya

Tekno | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Korupsi Haji, Saksi Ungkap Dengar Kabar Yaqut Ingin Gunakan Uang dari Gus Alex untuk Ambil Alih PKB

Korupsi Haji, Saksi Ungkap Dengar Kabar Yaqut Ingin Gunakan Uang dari Gus Alex untuk Ambil Alih PKB

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Ganjil Genap Bikin Omzet Mal di Jakarta Turun, Dishub Siapkan Evaluasi

Ganjil Genap Bikin Omzet Mal di Jakarta Turun, Dishub Siapkan Evaluasi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Gapasdap Usulkan Infrastruktur Ketapang-Gilimanuk Masuk Proyek Strategis Nasional

Gapasdap Usulkan Infrastruktur Ketapang-Gilimanuk Masuk Proyek Strategis Nasional

Jatim | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:32 WIB

Prabowo Tambah 2 Wamenkeu, Suahasil Kini Didampingi 3 Wakil

Prabowo Tambah 2 Wamenkeu, Suahasil Kini Didampingi 3 Wakil

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:31 WIB

Di Aik Berik, Marwita Menemukan Cara Lain Menghidupkan Hutan dari Lobe-Lobe Hingga Kopi

Di Aik Berik, Marwita Menemukan Cara Lain Menghidupkan Hutan dari Lobe-Lobe Hingga Kopi

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Ulasan Minggat: Lima Sekawan Hadapi Penyeludup Misterius di Pulau Kirrin!

Ulasan Minggat: Lima Sekawan Hadapi Penyeludup Misterius di Pulau Kirrin!

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:30 WIB

IHSG Tetap Betah di Zona Merah Setelah Reshuffle Kabinet

IHSG Tetap Betah di Zona Merah Setelah Reshuffle Kabinet

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:24 WIB

Pernah Jadi Kapolda hingga Wakapolri! Rekam Jejak Dedi Prasetyo yang Dipercaya Prabowo Pimpin BRAN

Pernah Jadi Kapolda hingga Wakapolri! Rekam Jejak Dedi Prasetyo yang Dipercaya Prabowo Pimpin BRAN

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:23 WIB

Jemaah Bayar USD4 Ribu untuk Kuota Tambahan Haji, Uang Disimpan di Apartemen

Jemaah Bayar USD4 Ribu untuk Kuota Tambahan Haji, Uang Disimpan di Apartemen

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:22 WIB

×