Warga Kampung Susun Bayam Sempat Dipolisikan Gegara Tumpangi Hunian Tanpa Izin, Ketua Kelompok: Kami Akan Melawan

Senin, 29 Januari 2024 | 22:50 WIB
Warga Kampung Susun Bayam Sempat Dipolisikan Gegara Tumpangi Hunian Tanpa Izin, Ketua Kelompok: Kami Akan Melawan
Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara. (ist)

Selain Furqon, Jakpro melaporkan keempat warga lainnya yakni Junaedi Abdullah, Komar, dan Sudir.

Mereka dipolisikan lantaran masuk dan tinggal tanpa izin di KSB. Kelima warga KSB ini dipersangkakan melanggar Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 167 KUHP, tentang melakukan kekerasan terhadap barang, pengrusakan, dan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI