Poin-poin Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Gibran Tuntut Rp 10 Juta, Anak Jokowi Belum Ucap Terima Kasih?

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 02 Februari 2024 | 17:28 WIB
Poin-poin Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Gibran Tuntut Rp 10 Juta, Anak Jokowi Belum Ucap Terima Kasih?
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.

Suara.com - Mahasiswa yang menempuh pendidikan di Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A kini menuntut Wali Kota Solo sekaligus cawapres dengan nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 10 juta. Gugatannya pun telah masuk ke pengadilan. Apa saja poin-poin gugatan Almas Tsaqibbirru ke Gibran?

Alasannya, lantaran Gibran diduga tak mengucap terima kasih kepada Almas terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permasalahan batas usia capres-cawapres.

Almas Tsaqibbirru RE A, mengaku bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan ucapan terima kasih dari Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka. Padahal gugatannya tersebut dapat berpengaruh untuk memuluskan langkah Gibran maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Gugatan yang telah dilayangkan Almas tentang batas usia calon presisen-calon wakil presiden tetap 40 tahun atau pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai kepala daerah itu telah dikabulkan MK. Putusan ini pun seketika mengakibatkan kontroversi yang berujung pada lengsernya Ketua MK saat itu, Anwar Usman.

Poin-Poin Gugatan Almas kepada Gibran

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo dan kini sudah dipublikasikan melalui website resmi PN Solo pada Senin, 29 Januari 2024 dengan bernomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt.

  • Penggugat menuntut pembayaran atas kerugian yang telah dialaminya hingga senilai Rp 10 juta secara tunai, dan dibatasi seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak keputusan ini dalam hukum tetap.
  • Tata cara pembayaran ganti rugi senilai Rp 10 juta yang dialami penggugat karena perbuatan tergugat, langsung bisa dibayarkan atau disalurkan melalui Panti Asuhan yang berlokasi atau berdomisili di Surakarta.
  • Penggugat juga menginginkan Ketua PN Solo agar menetapkan uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari atas keterlambatan pembayaran tergugat kepada penggugat secara tunai dan secara seketika, hingga tergugat membayar seluruh kerugian kepada penggugat.

Pihak penggugat menilai, bahwa keputusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut sangat menguntungkan bagi tergugat untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

Dari pemberitaan di media massa, tergugat selalu mengucapkan terima kasih kepada pendukungnya yang sudah membantu tergugat dalam proses Pilkada Kota Solo. Sehingga tergugat seharusnya menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat.

Namun dari pihak penggugat menilai jika tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepadanya, maka dengan begitu tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi kepada penggugat. Sampai dengan kemarin, pihak Almas belum bisa dimintai konfirmasi.

Humas PN Solo, Bambang Aryanto membenarkan atas gugatan Almas kepada Gibran itu tidak terlepas dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Reaksi Gibran Saat Digugat Almas

Pada saat ditemui di Balai Kota Solo, Gibran selalu menjawab pertanyaan dengan santai perihal gugatan tersebut. Gibran mengatakan akan menindaklanjuti gugatan tersebut.

Setiap kali ditanya apakah dirinya tahu tentang gugatan tersebut, Gibran kembali mengucapkan akan menindaklanjuti gugatan tersebut "Ya ya nanti kami tindak lanjuti," tambah Gibran.

Kemudian ketika disinggung apakah ada perjanjian sebelumnya dengan Almas, Gibran mengaku tidak mengetahui. Lalu ketika ada pertanyaan apakah dirinya akan mengucapkan terima kasih ke Almas, Gibran lebih memilih masuk ke mobil. 

Itulah poin-poin gugatan Almas Tsaqibbirru ke Gibran yang menuntut sejumlah uang dari putra pertama Presiden Joko Widodo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seberapa Kaya Gibran? Digugat Rp 10 Juta oleh Almas yang Loloskannya Jadi Cawapres

Seberapa Kaya Gibran? Digugat Rp 10 Juta oleh Almas yang Loloskannya Jadi Cawapres

Lifestyle | Jum'at, 02 Februari 2024 | 14:33 WIB

Biodata dan Kekayaan Denny Indrayana: Digugat Rp 500 Juta oleh Almas Tsaqibbirru

Biodata dan Kekayaan Denny Indrayana: Digugat Rp 500 Juta oleh Almas Tsaqibbirru

Lifestyle | Jum'at, 02 Februari 2024 | 09:56 WIB

Lengkap! Ini Isi Berkas Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Gibran, Singgung Tak Tahu Terima Kasih

Lengkap! Ini Isi Berkas Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Gibran, Singgung Tak Tahu Terima Kasih

News | Kamis, 01 Februari 2024 | 19:34 WIB

Balas Dendam Almas Tsaqib Gugat Gibran Usai Usahanya Dicuekin: Sudah Modal Banyak, Tak Ada Terima Kasih, Rugi Dong?

Balas Dendam Almas Tsaqib Gugat Gibran Usai Usahanya Dicuekin: Sudah Modal Banyak, Tak Ada Terima Kasih, Rugi Dong?

Kotak Suara | Kamis, 01 Februari 2024 | 14:53 WIB

Terkini

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:16 WIB

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12 WIB

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:03 WIB

PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah

PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:48 WIB

Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik

Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:47 WIB

Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri

Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:43 WIB

Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol

Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:35 WIB

Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI

Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:32 WIB

Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi

Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:19 WIB