Selain itu, uang hasil kejahatan tersebut juga dialihkan orang tua Fredy untuk membeli aset berupa tanah. Dalam perkara ini Bareskrim Polri telah menerapkan pasal TPPU terhadap orang tua Fredy.
Sementara mertua Fredy diduga merupakan seorang kartel narkoba di Thailand.