MA Kembali Aktifkan Hakim Danu Arman Yang Dipecat Karena Narkoba, Pakar: Harusnya Tak Ada Ampun

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:56 WIB
MA Kembali Aktifkan Hakim Danu Arman Yang Dipecat Karena Narkoba, Pakar: Harusnya Tak Ada Ampun
Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung saat menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Suara.com - Hakim Danu Arman dinyakatakan aktif kembali melalui putusan Mahkamah Agung (MA). Usai sebelumnya pernah dipecat lantaran terbukti melanggar kode etik akibat menggunakan narkotika jenis sabu.

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyayangkan hal tersebut.

Seharusnya, kata dia, tidak ada ampun bagi seorang hakim yang sudah terbukti melanggar sumpahnya, melakukan kejahatan, termasuk mengonsumsi narkoba.

“Seharusnya tidak ada ampun jika seorang hakim sudah melanggar sumpahnya melakukan kejahatan termasuk mengkonsumsi narkoba,” kata Fickar, saat dihubungi Suara.com lewat pesan Whatsapp, Minggu (17/3/2024).

Apa yang telah dilakukan MA, dengan mengaktifkan kembali Danu sebagai ASN membuat lembaga itu terkesan tidak konsisten.

“Hakim itu wakil Tuhan, jika mencederai profesinya, sama dengan melanggar atau melawan Tuhan,” katanya.

“Seharusnya tidak ada ampun, dipecat seja baik sebagai Hakim maupun ASN,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) kembali mengaktifkan Hakim Danu Arman sebagai pegawai negeri sipil (PNS) setelah pernah dipecat karena terbukti melanggar kode etik dengan memakai narkoba.

Danu diketahui pernah didapati menggunakan narkoba di ruang kerjanya pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.

Saat ini, Danu kembali aktif menjadi PNS pengadilan, berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023.

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Sekretaris MA Sugiyanto tertanggal 15 November 2023.

"Memutuskan: menetapkan kembali sebagai PNS yang namanya tercantum di bawah ini, Danu Arman, SH, MH," demikian dikutip dari surat tersebut, Sabtu (16/3/2024).

Adapun pertimbangan dalam Keputusan Sekretaris MA tersebut ialah sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Nomor Sprin.Han/04 Berantas/V/2022/BNNP Banten tanggal 23 Mei 2022, Saudara Danu Arman, SH, MH NIP. 198602192009121003 Pangkat/Golongan Ruang Penata Tingkat I (III/d) Pegawai pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, ditahan karena diduga keras melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu; Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Serang Nomor PRINT-5836/M.6.10/Enz.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022 Saudara Danu Arman, SH, MH dinyatakan telah selesai menjalani masa rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama 6 (enam) bulan;

2. Bahwa berdasarkan Pasal 285 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, disebutkan dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang menjadi tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya maka yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai PNS;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pernah Dipecat karena Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Arman Kembali Aktif Jadi PNS

Pernah Dipecat karena Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Arman Kembali Aktif Jadi PNS

News | Sabtu, 16 Maret 2024 | 05:13 WIB

Suap Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Suap Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

News | Kamis, 14 Maret 2024 | 15:40 WIB

Riwayat Karier Windy Idol yang Tamat Usai Jadi Tersangka di Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan

Riwayat Karier Windy Idol yang Tamat Usai Jadi Tersangka di Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan

Lifestyle | Jum'at, 08 Maret 2024 | 12:51 WIB

Waduh! Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK, Terdakwa Suap MA Dadan Tri Divonis 5 Tahun Penjara

Waduh! Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK, Terdakwa Suap MA Dadan Tri Divonis 5 Tahun Penjara

News | Kamis, 07 Maret 2024 | 16:58 WIB

Temui Jaksa Agung Higga Kapolri, AHY Siap Gebuk Mafia Tanah!

Temui Jaksa Agung Higga Kapolri, AHY Siap Gebuk Mafia Tanah!

News | Selasa, 05 Maret 2024 | 15:37 WIB

Penyidikan Kasus Korupsi BTS 4G Menyeret Menpora Dito Disetop, Kejagung dan KPK Digugat ke PN Jaksel

Penyidikan Kasus Korupsi BTS 4G Menyeret Menpora Dito Disetop, Kejagung dan KPK Digugat ke PN Jaksel

News | Rabu, 28 Februari 2024 | 04:55 WIB

Sampaikan Permintaan Maaf, Dadan Tri Yudianto Singgung Kejanggalan dalam Kasusnya

Sampaikan Permintaan Maaf, Dadan Tri Yudianto Singgung Kejanggalan dalam Kasusnya

Bisnis | Selasa, 20 Februari 2024 | 18:09 WIB

Terkini

Pakar UGM Soroti Efek Domino Tabrakan Kereta Bekasi: Pelanggaran di Perlintasan Jadi Pemicu Maut!

Pakar UGM Soroti Efek Domino Tabrakan Kereta Bekasi: Pelanggaran di Perlintasan Jadi Pemicu Maut!

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:04 WIB

Jadi Kepala Bakom RI, Qodari Tegaskan Komunikasi Harus Agresif Tak Hanya Proaktif

Jadi Kepala Bakom RI, Qodari Tegaskan Komunikasi Harus Agresif Tak Hanya Proaktif

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:59 WIB

15 Warga Tewas di Puncak Papua, DPR Desak Investigasi Independen dan Transparan

15 Warga Tewas di Puncak Papua, DPR Desak Investigasi Independen dan Transparan

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:59 WIB

Presiden Soroti Jalur Kereta Tanpa Palang, Menhub Janji Segera Pasang Pintu Perlintasan Baru

Presiden Soroti Jalur Kereta Tanpa Palang, Menhub Janji Segera Pasang Pintu Perlintasan Baru

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:55 WIB

Tim Advokasi Tolak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Anggap Hanya Skenario

Tim Advokasi Tolak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Anggap Hanya Skenario

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:28 WIB

Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi

Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:20 WIB

Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan

Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:18 WIB

Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran

Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:13 WIB

Dari Vietnam ke Bekasi: Rekam Jejak Maut Taksi Green SM Terungkap

Dari Vietnam ke Bekasi: Rekam Jejak Maut Taksi Green SM Terungkap

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:13 WIB

KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:06 WIB