Bapak-Anak Pengasuh Pesantren Di Trenggalek Diduga Cabuli Belasan Santri, Beraksi Sejak 2021

Bangun Santoso

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:35 WIB
Bapak-Anak Pengasuh Pesantren Di Trenggalek Diduga Cabuli Belasan Santri, Beraksi Sejak 2021
Ilustrasi pencabulan. (Adobe stock)

Suara.com - Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, mengungkapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren yang menjadi tersangka pencabulan sejumlah santri perempuan telah beraksi sejak tahun 2021.

"Korbannya diperkirakan lebih dari empat (santri). Mungkin belasan karena menurut pengakuan kedua tersangka, aksi cabul telah dilakukan sejak 2021 hingga 2024. Namun, antara kedua pelaku ini tidak saling tahu bahwa mereka melakukan perbuatan cabul kepada para santrinya," kata Kepala Satreskrim Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Zainul Abdin di Mapolres Trenggalek, Jumat (22/3/2024).

Penyidik juga berhasil mengorek sejumlah keterangan penting dari kedua pelaku yang berstatus bapak-anak sekaligus pemilik dan pengasuh ponpes di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, tersebut. Salah satu yang menonjol tentang modus pencabulan yang dilakukan keduanya.

Tersangka inisial M (72) yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh ponpes mencabuli sejumlah santriwatinya dengan iming-iming uang mulai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

Sedangkan anaknya inisial F (37) melakukan pencabulan dengan modus menyuruh santriwati membersihkan kamar tidurnya.

"Kalau bapaknya (mencabuli santri) dengan iming-iming imbalan uang, anaknya memakai modus meminta santri untuk masuk ke kamar dengan dalih membersihkan kamar. Ada juga yang disuruh membersihkan ruang tamu," kata Zainul sebagaimana dilansir Antara.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka maupun para korban, tindakan pencabulan itu dilakukan berbeda pada masing-masing korban. Ada yang dilakukan berulang, ada yang mengalami pelecehan sekali.

Hingga kini polisi sudah meminta keterangan dari 10 orang santriwati dari total korban yang ditengarai berjumlah 12 orang santri perempuan.

"Tinggal dua orang karena rumahnya jauh dari pusat kota sehingga butuh waktu untuk komunikasi. Untuk yang lainnya sudah mendapatkan pendampingan dari dinas sosial," ujarnya.

baca juga

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena merupakan seorang tenaga pendidik.

"Kalau kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak itu (hukumannya) minimal 5 tahun, kemudian maksimal 15 tahun, Kemudian Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu maksimal 12 tahun dan pasal KUHP itu tujuh tahun," katanya.

Kasus kejahatan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek, ini diusut polisi setelah empat orang santriwati melaporkan anak dan pemilik ponpes ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan. Tindak asusila itu ditengarai terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pegawai Damkar Jaktim Tega Cabuli Anak Kandungnya Berusia 5 Tahun, Polisi Periksa Ibu dan Nenek Korban

Pegawai Damkar Jaktim Tega Cabuli Anak Kandungnya Berusia 5 Tahun, Polisi Periksa Ibu dan Nenek Korban

News | Kamis, 21 Maret 2024 | 13:53 WIB

Petugas Damkar Jakarta Timur Diduga Cabuli Anak Kandung ternyata Pegawai Honorer, Terancam Putus Kontrak?

Petugas Damkar Jakarta Timur Diduga Cabuli Anak Kandung ternyata Pegawai Honorer, Terancam Putus Kontrak?

News | Rabu, 20 Maret 2024 | 17:27 WIB

Bejat! Petugas Damkar Jakarta Timur Diduga Cabuli Anak Kandung Hingga Trauma

Bejat! Petugas Damkar Jakarta Timur Diduga Cabuli Anak Kandung Hingga Trauma

News | Rabu, 20 Maret 2024 | 15:43 WIB

Hotman Paris Desak Kapolri Bentuk Tim Ungkap Kematian Santri Ponpes di Jambi

Hotman Paris Desak Kapolri Bentuk Tim Ungkap Kematian Santri Ponpes di Jambi

News | Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:52 WIB

Tragis! Belasan Santri Jadi Korban Pencabulan Ustaz dan Pengasuh Pesantren di Trenggalek

Tragis! Belasan Santri Jadi Korban Pencabulan Ustaz dan Pengasuh Pesantren di Trenggalek

News | Jum'at, 15 Maret 2024 | 16:35 WIB

Oknum Pengendara Ojol Cabuli Bocah 7 Tahun, Korban Diturunkan di Dekat Sekolah

Oknum Pengendara Ojol Cabuli Bocah 7 Tahun, Korban Diturunkan di Dekat Sekolah

News | Jum'at, 08 Maret 2024 | 07:10 WIB

Biadab! Pengacara di Palu Diduga Cabuli Anak 10 Tahun, Kasus Terungkap usai Korban Ngadu ke Guru Sekolah

Biadab! Pengacara di Palu Diduga Cabuli Anak 10 Tahun, Kasus Terungkap usai Korban Ngadu ke Guru Sekolah

News | Kamis, 07 Maret 2024 | 14:54 WIB

Terkini

Amerika Serikat Tunda Aturan Baru Pembatasan Visa Pelajar dan Jurnalis Asing

Amerika Serikat Tunda Aturan Baru Pembatasan Visa Pelajar dan Jurnalis Asing

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:17 WIB

Danantara Mau Genggam Saham BEI 40%, Keluarkan Dana Rp517,5 Miliar

Danantara Mau Genggam Saham BEI 40%, Keluarkan Dana Rp517,5 Miliar

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 15:16 WIB

9 Rekomendasi Mesin Cuci Front Loading Inverter Terbaik dan Murah

9 Rekomendasi Mesin Cuci Front Loading Inverter Terbaik dan Murah

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 15:15 WIB

Respons Aduan Kekeringan, Pemprov DKI Kirim 5.000 Liter Air ke Pondok Labu

Respons Aduan Kekeringan, Pemprov DKI Kirim 5.000 Liter Air ke Pondok Labu

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:14 WIB

'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur

'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur

Kaltim | Selasa, 15 September 2026 | 15:13 WIB

Manfaat Campuran Air Mawar dan Aloe Vera Gel Wardah untuk Sleeping Mask, Kulit Auto Lembap

Manfaat Campuran Air Mawar dan Aloe Vera Gel Wardah untuk Sleeping Mask, Kulit Auto Lembap

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 15:09 WIB

Tragedi Warung Mi Ayam: Wanita Hamil Tewas Dicekik Gegara Tarif Kencan Kurang Rp200 Ribu

Tragedi Warung Mi Ayam: Wanita Hamil Tewas Dicekik Gegara Tarif Kencan Kurang Rp200 Ribu

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:07 WIB

2 Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi Polri Pakai Helikopter

2 Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi Polri Pakai Helikopter

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:00 WIB

Tips Menyikapi Berita Buruk Menurut Psikolog agar Tetap Tenang dan Gak Panik

Tips Menyikapi Berita Buruk Menurut Psikolog agar Tetap Tenang dan Gak Panik

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 15:00 WIB

Dianggap Cacat, Jaksa di Bad Prosecutor Justru Melawan Penegak Hukum Korup

Dianggap Cacat, Jaksa di Bad Prosecutor Justru Melawan Penegak Hukum Korup

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 15:00 WIB

×