Dicecar DPR, Menaker Ida Jawab soal Sanksi hingga Denda untuk Perusahaan yang Tak Bayarkan THR ke Pegawai

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 26 Maret 2024 | 20:11 WIB
Dicecar DPR, Menaker Ida Jawab soal Sanksi hingga Denda untuk Perusahaan yang Tak Bayarkan THR ke Pegawai
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah. [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi Golkar, M Yahya Zaini, mempertanyakan soal sanksi pada perusahaan yang tak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Yahya kepada Menakertrans Ida Fauziyah saat raker Komisi IX bersama Kemenaker di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Awalnya Yahya mempertanyakan apa yang menjadi kendala perusahaan sebenarnya yang tak memberikan THR kepada pegawainya. Ia lantas menyinggung soal sanksi.

"Kira-kira kendala apa yang dihadapi bagi perusahan perusahaan yang tidak memberikan atau tidak mematuhi pemberian THR bagi karyawannya. Karena perusahaan kan ada besar ada yang kecil, ada yang mampu dan tidak mampu nah kami juga ingin dapat penjelasan di sini," kata Yahya.

"Karena ini merupakan kewajiban tentu menurut Permenaker nomor 6 tahun 2016 ada sanksi nah sanksinya tidak disampaikan oleh bu Menteri. Kira-kira sanksinya apa saja?," sambungnya.

Menurutnya, soal sanksi kepada perusahaan yang tak membayarkan THR apa mungkin diberikan sanksi berupa pencabutan izin.

"Apakah sanksinya dicabut izinnya misalnya koperasi atau seperti atau hanya ada sanksi administratif belaka misalnya nah kami ingin mendapatkan informasi mengenai sanksi tersebut," tuturnya.

Pasalnya, kata dia, dengan adanya sanksi yang tegas perusahaan diharapkan mematuhi apa yang menjadi kewajibannya memberikan THR.

"Sebab dengan adanya sanksi tentu ada kepatuhan. Kalau sifatnya wajib tidak ada sanksi maka tidak ada kepatuhan," katanya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Menakertrans Ida Fauziyah mengatakan perusahaan yang tak membayarkan THR ke pegawainya akan diberikan denda dan sanksi.

Perihal denda, perusahaan yang tidak membayar THR kepada pegawainya, dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

"Di Permenaker Nomor 6 ini terkait dengan sanksi atau denda disebutkan bahwa, dikenakan, bila terlambat bayar, dikenakan pembayaran, maaf, denda, 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida.

Ida memastikan, denda yang dibayarkan dari perusahaan itu bakal kembali kepada pegawai untuk kesejahteraan.

Adapun selain denda, kata dia, perusahaan juga akan dikenai sanksi administratif.

"Tentang pembayaran THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, kemudian Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Jadi kalau di PP 36 2021 sudah disebutkan, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kalkulator Pajak Tunjangan Hari Raya (THR)

Kalkulator Pajak Tunjangan Hari Raya (THR)

Bisnis | Selasa, 26 Maret 2024 | 18:44 WIB

Pemerintah Pastikan Tak Ada THR untuk Ojol

Pemerintah Pastikan Tak Ada THR untuk Ojol

Otomotif | Selasa, 26 Maret 2024 | 17:53 WIB

DPR Minta Pemerintah Revisi Permenaker 6 Tahun 2016 Agar Ojol dan Kurir Bisa Diberi THR

DPR Minta Pemerintah Revisi Permenaker 6 Tahun 2016 Agar Ojol dan Kurir Bisa Diberi THR

News | Selasa, 26 Maret 2024 | 17:22 WIB

Desak Menaker Suruh Perusahaan Beri THR H-14 Lebaran, DPR: H-7 Sangat Rugikan Pekerja!

Desak Menaker Suruh Perusahaan Beri THR H-14 Lebaran, DPR: H-7 Sangat Rugikan Pekerja!

News | Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB

Terkini

Polresta Yogyakarta: Ketua Yayasan Little Aresha Instruksikan Pengasuh Ikat Anak Titipan

Polresta Yogyakarta: Ketua Yayasan Little Aresha Instruksikan Pengasuh Ikat Anak Titipan

News | Senin, 27 April 2026 | 17:20 WIB

Terkuak! Anak Daycare Little Aresha Diikat Seharian, Dilepas Saat Mandi dan Difoto untuk Orang Tua

Terkuak! Anak Daycare Little Aresha Diikat Seharian, Dilepas Saat Mandi dan Difoto untuk Orang Tua

News | Senin, 27 April 2026 | 17:08 WIB

Harga Gabah Melonjak, Produsen Beras Terhimpit HET dan Bayang-Bayang Satgas Pangan

Harga Gabah Melonjak, Produsen Beras Terhimpit HET dan Bayang-Bayang Satgas Pangan

News | Senin, 27 April 2026 | 17:02 WIB

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

News | Senin, 27 April 2026 | 16:58 WIB

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

News | Senin, 27 April 2026 | 16:38 WIB

Rocky Gerung Tertawa Sambil Pegang Lengan Prabowo Saat Pelantikan, Akrab dengan Seskab Teddy

Rocky Gerung Tertawa Sambil Pegang Lengan Prabowo Saat Pelantikan, Akrab dengan Seskab Teddy

News | Senin, 27 April 2026 | 16:31 WIB

Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden

Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden

News | Senin, 27 April 2026 | 16:26 WIB

Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis

Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis

News | Senin, 27 April 2026 | 16:21 WIB

Warga Bintaro-Ciledug Wajib Cek! Ada Rekayasa Lalu Lintas Besar-besaran Imbas Proyek Pipa

Warga Bintaro-Ciledug Wajib Cek! Ada Rekayasa Lalu Lintas Besar-besaran Imbas Proyek Pipa

News | Senin, 27 April 2026 | 16:18 WIB

Sah! Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol 'Turun Tahta' Jabat Wamenko

Sah! Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol 'Turun Tahta' Jabat Wamenko

News | Senin, 27 April 2026 | 16:13 WIB