Suara.com - Eks Ketua DPD PSI Jakarta Barat, Norman Lianto resmi dipolisikan oleh seorang wanita berinisial W (29) ke Polda Metro Jaya, atas perkara dugaan kekerasan seksual.
Awalnya W takut untuk menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada publik. Namun akhirnya ia berani membongkarnya usai mendapat pendampingan psikologis.
Baca Juga:
Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh
Beri Bukti Intervensi Bansos, BW: Suara Prabowo di Talaud Hanya 9,01% Pada 2019, Sekarang 75,39%
Mulanya W melaporkan Norman ke Polda Metro Jaya, pada 12 Desember 2023 silam atau 7 hari usai peristiwa rudapaksa yang dilakukan Norman terhadap dirinya.
Namun nahas, laporannya saat itu ditolak. Petugas kepolisian berdalih lantaran saat itu terlapor, Norman sedang maju dalam kontestasi politik alias menjadi calon anggota legislatif.
W sempat frustasi lantaran merasa tidak mendapatkan keadilan atas apa yang diterimanya.
Baca Juga: Budaya Patriarki Jadi Salah Satu Faktor Pemerkosaan Adik oleh Kakak Kandung di Bengkulu
Hingga akhirnya, W bertemu dengan kuasa hukumnya, bernama Tommy Lambuaso.

Didampingi Tommy, W kembali melaporkan Norman, ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2024. Laporan tersebut terigister dengan nomor laporan STTLP/B/135/1/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
"Sekarang masih dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti dari Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum W, Tommy Lambuaso, di Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Tommy menduga, kliennya bukan satu-satunya korban Norman. Informasi tersebut didapatkan Tommy dari kliennya usai berbincang dengan rekannya di internal PSI.
Namun korban lainnya, kata Norman, hingga saat ini belum berani untuk buka suara seperti W.
"Itu hasil komunikasi antara klien kami dengan beberapa teman-temannya yang dia kenal di internal PSI," pungkasnya.