Soal Keabsahan Pasangan Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej: Close The Case

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 04 April 2024 | 12:35 WIB
Soal Keabsahan Pasangan Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej: Close The Case
Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar sharif Hiariej atau Eddy Hiariej membantah dalil tentang pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Keabsahan pasangan Prabowo-Gibran ini menjadi dalil yang disampaikan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Bantahan itu disampaikan Eddy Hiariej pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selaku ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran.

Baca Juga:

“Pertama, masalah keabsahan tersebut merupakan sengketa proses dan bukan kewenangan MK,” kata pria yang karib disapa Eddy Hiariej itu di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Seharusnya, kata dia, jika ada keberatan mengenai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal penetapan pasangan calon presiden dan calon akil presiden, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan PTUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lebih lanjut, Eddy menyebut pasangan calon lain sebenarnya sudah mengakui keabsahan pasangan Prabowo-Gibran. Hal itu terbukti dari tidak adanya pengajuan keberatan selama masa kampanye.

“Secara de facto pada masa kampanye saat debat calon presiden dan wakil presiden, hal ini tidak pernah dipersoalkan. Artinya, ada pengakuan secara diam-diam,” ujar Eddy.

Mengenai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan wakil presiden, Eddy menilai hal ini seharusnya tidak dipersoalkan ke KPU, tetapi harus ke MK.

“Putusan MK dalam perkara a quo yang saat itu juga berlaku mempunyai kekuatan yang sama dengan undang-undang. Di sini tentunya berlaku asas preferensi umum yang itu kita dapat pada semester satu fakultas hukum di seluruh dunia yaitu lex superior derogat legi inferiori bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tutur. Eddy.

Dengan begitu, ata Eddy, saat putusan MK itu berlaku, seketika saat itu juga dan ada peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka aturan itu bersifat batal demi hukum.

“Dengan demikian, dalil terkait keabsahan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ini sebetulnya sudah close the case,” tandas Eddy.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Penggugat Pemilu Cari Kepuasan karena Kalah, Fahri Hamzah Disuruh Introspeksi

Sebut Penggugat Pemilu Cari Kepuasan karena Kalah, Fahri Hamzah Disuruh Introspeksi

News | Kamis, 04 April 2024 | 12:13 WIB

Eddy Hiariej Bicara di Sidang MK, Bambang Widjojanto Pilih Walk Out!

Eddy Hiariej Bicara di Sidang MK, Bambang Widjojanto Pilih Walk Out!

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 12:02 WIB

Saksi dari Paslon 02 Sebut MK Tak Bisa Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran

Saksi dari Paslon 02 Sebut MK Tak Bisa Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 11:43 WIB

Andi Asrun Jadi Ahli Prabowo-Gibran di Sidang MK, Padahal Dulu Ada di Kubu Ganjar-Mahfud

Andi Asrun Jadi Ahli Prabowo-Gibran di Sidang MK, Padahal Dulu Ada di Kubu Ganjar-Mahfud

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 11:39 WIB

Tim AMIN Keberatan Eddy Hiariej Jadi Saksi Ahli Prabowo, Singgung Status Tersangka Di KPK

Tim AMIN Keberatan Eddy Hiariej Jadi Saksi Ahli Prabowo, Singgung Status Tersangka Di KPK

News | Kamis, 04 April 2024 | 11:15 WIB

Sidang Sengketa Pilpres, Sri Mulyani Bakal Bersaksi Soal Anggaran Bansos

Sidang Sengketa Pilpres, Sri Mulyani Bakal Bersaksi Soal Anggaran Bansos

Bisnis | Kamis, 04 April 2024 | 11:04 WIB

Pemanggilan 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Bisa Tingkatkan Kepercayaan Publik

Pemanggilan 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Bisa Tingkatkan Kepercayaan Publik

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 10:35 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB