Ini Pesan dari Korban Kecelakaan Hingga Sebabkan Cacat Permanen, Untuk Pemilik Perusahaan Angkot

Andi Ahmad S | Suara.com

Selasa, 23 April 2024 | 23:31 WIB
Ini Pesan dari Korban Kecelakaan Hingga Sebabkan Cacat Permanen, Untuk Pemilik Perusahaan Angkot
Tangkapan detik-detik Angkot 32 Bogor tabrak seorang wartawan foto [Ist]

Suara.com - Kecelakaan lalu lintas pada H-1 Lebaran yang melibatkan angkutan kota (Angkot 32) jurusan Cibinong-Bubulak, Bogor, dengan pengendara motor merupakan seorang wartawan foto hingga detik ini masih belum ada titik terang.

Pasalnya, pihak perusahaan angkot 32 tersebut hingga detik ini dinilai belum juga menemukan kesepahaman yang alami cacat permanen dengan perusahaan tersebut.

Apalagi, terduga pelaku yakni sopir angkot tersebut melarikan diri atau menghindari tanggungjawab ketika di rumah sakit.

Baca Juga :

Hingga saat ini, pihak kepolisian Polres Bogor masih melakukan pencarian terduga sopir angkot 32 yang menyebabkan seorang wartawan foto Bogor terluka parah.

Kuasa hukum Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor yang juga kuasa hukum korban Hendi Novian, Dodi Herman Fartodi mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemantauan perkembangan perkara tersebut.

"Kami sebagai kuasa hukum dari PFI Bogor dimana saudara Hendi Novian sebagai salahsatu anggotanya, secara langsung akan mendampingi beliau terkait penanganan perkara ini hingga selesai," katanya kepada wartawan belum lama ini.

Dodi Herman Fartodi sangat menyayangkan hingga saat ini pelaku belum ditemukan, padahal pelaku adalah saksi penting yang dapat membuat terang perkara ini.

Tampang Sopir Angkot Tabrak Lari Wartawan Foto di Bogor [Ist]
Tampang Sopir Angkot Tabrak Lari Wartawan Foto di Bogor [Ist]

"Sopir ini kan gak langsung kabur setelah kejadian, sempat dibawa ke igd rumah sakit juga, jadi agak membingungkan bagi saya jika pelaku bisa melarikan dari igd rumah sakit, semestinya ada SOP penangan jika pelaku tsb dikhawatirkan melarikan diri. ini yang akan coba kami minta penjelasan dengan pihak Rumah Sakit," imbuhnya.

Dodi pun meminta kepada kepolisian untuk lebih serius dalam menangani perkara, agar pelaku bisa ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai ketentuan pidana pada UU no 22 thn 2009 dan KUHP.

"Ini murni kelalaian pengemudi lah yang menyebabkan kecelakaan terjadi. Coba saja lihat di rekaman cctv dimana pengemudi secara tiba-tiba pindah lajur dan menabrak korban," cetusnya.

Selain pidana, Dodi juga akan mempertimbangkan melakukan gugatan hukum perdata kepada perusahaan pemilik angkutan umum yang menyebabkan kecelakaan terjadi.

"Ya kami sudah berdiskusi dengan klien beserta keluarga. sangat dimungkinkan gugatan itu dilakukan." ujarnya.

Tangkapan Layar Pelaku Tabrak Lari atau sopir angkot 32 Bogor yang Dilingkari (Ist).
Tangkapan Layar Pelaku Tabrak Lari atau sopir angkot 32 Bogor yang Dilingkari (Ist).

Dodi menyatakan hal itu kemungkinan besar dilakukan karena hingga saat ini belum terlihat ada itikad baik yang di lakukan oleh perusahaan pemilik angkutan kota tersebut kepada korban.

Sedangkan dalam pasal 234 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas tertulis bahwa pengemudi, pemilik ranmor dan/atau Perusahaan Angkutan Umum lah yang bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban.

"Disisi lain akibat dari kelalaian pengemudi tersebut, satu jari klien kami putus dan jari tersebut adalah jari yg sangat penting dalam menunjang pekerjaan klien kami sebagai pewarta foto. jadi tolong agak serius lah dalam menyikapi kejadian ini," jelasnya

"Jika dalam minggu ini belum juga ada komunikasi, kami akan layangkan surat somasi dan dilanjutkan dengan gugatan tentunya," sambungnya dengan tegas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Tabrakan Dua Helikopter Militer Malaysia, 10 Tentara Meninggal Dunia

Kronologi Tabrakan Dua Helikopter Militer Malaysia, 10 Tentara Meninggal Dunia

News | Selasa, 23 April 2024 | 13:57 WIB

Mengerikan, Detik-detik 2 Helikopter Malaysia Tabrakan, Netizen: Blunder

Mengerikan, Detik-detik 2 Helikopter Malaysia Tabrakan, Netizen: Blunder

News | Selasa, 23 April 2024 | 13:43 WIB

Festival Durian di Trenggalek, Wisatawan Padati Desa Wisata Durensari

Festival Durian di Trenggalek, Wisatawan Padati Desa Wisata Durensari

News | Senin, 22 April 2024 | 04:05 WIB

Terkini

Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan

Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:49 WIB

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:44 WIB

Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya

Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:35 WIB

DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi

DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:24 WIB

Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk

Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:21 WIB

Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra

Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:02 WIB

Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat

Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:00 WIB

Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu

Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:56 WIB

Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian

Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:55 WIB

Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3

Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:46 WIB