KIPK mencakup bantuan uang saku dan biaya pendidikan. Sasaran utama penerima KIPK adalah mahasiswa dari kalangan miskin atau rentan miskin, serta mereka yang dibesarkan di panti asuhan.
Anak orang kaya atau memiliki kemampuan ekonomi yang di atas rata-rata sehingga cukup untuk membiayai sekolah anaknya, tidak seharusnya mendapatkan bantuan uang kuliah ini.
Syarat mendapatkan KIPK
Adapun syarat untuk mendapatkan KIPK adalah sebagai berikut:
- Siswa/siswi lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan maksimal dua tahun sebelumnya.
- Usia pendaftar maksimal 21 tahun.
- Memiliki Nomor INduk Siswa Nasional (NSN)
- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 maupun vokasi.
- Memilih program studi terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Siswa memiliki potensi akademik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dapat dibuktikan dengan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah. Masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
- Menyertakan dokumen pendukung seperti:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan dibagi jumlah anggota keluarga, paling banyak Rp750 ribu.
- Bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan yang menyatakan kondisi suatu keluarga tergolong miskin atau tidak mampu. - Menyertakan keterangan lain misalnya siswa mengalami difabel, berasal dari daerah tertinggal seperti Papua dan Papua Barat, atau sedang dalam kondisi khusus misalnya terkena bencana atau faktor lainnya.
Cara dapatkan KIPK
Alur untuk mendapatkan KIPK adalah sebagai berikut:
- Silahkan buka website kip-kuliah.kemndikbud.go.id
- Klik menu "Login siswa", kalau sudah terbuka, silahkan masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email aktif. Simpan.
- Kamu akan segera menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang kamu daftarkan.
- Selesaikan proses pendaftaran di portal. Kalau sudah, kamu sudah terdaftar sebagai calon penerima KIPK.
- Kalau kamu sudah dinyatakan diteirma di perguruan tinggi, lakukan verifikasi di perguruan tinggi lebih dulu sebelum melanjutkan usulan sebagai calon penerima KIP Kuliah.
Demikian itu syarat dan cara dapat KIPK. Jika mengacu dari syarat penerima KIPK dan cara mendapatkannya, apakah mahasiswi viral dalam postingan diatas masih layak menjadi penerima bantuan?
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Bongkar Sistem Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Banyak yang Salah Sasaran?