Di Sidang SYL, Saksi Sebut BPK Minta Rp 12 Miliar untuk Kasih Predikat WTP ke Kementan

Rabu, 08 Mei 2024 | 15:57 WIB
Di Sidang SYL, Saksi Sebut BPK Minta Rp 12 Miliar untuk Kasih Predikat WTP ke Kementan
Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI