Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila Sempat Direkrut Jadi Honorer Kementan, Tugasnya Jadi Asisten Anak SYL

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 20 Mei 2024 | 17:10 WIB
Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila Sempat Direkrut Jadi Honorer Kementan, Tugasnya Jadi Asisten Anak SYL
Penyanyi Nayunda Nabila (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Antara/Bayu Pratama S/aww]

Suara.com - Wisnu Haryana selaku sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

Kepada Wisnu, Jaksa Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi status penyanyi jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah. Belakangan terungkap Nayunda pernah menjadi honorer di Kementan, namun dipecat karena tak pernah masuk.

Jaksa mempertanyakan bagaimana Nayunda bisa menjadi honorer di Kementan. Dijawab oleh Wisnu, Nayunda diproyeksikan sebagai asisten anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri.

"Pada waktu itu arahan dari Gedung A juga Pak Karo, kalau tidak salah bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu. Sehingga honornya dititipkan di (Badan) Karantina," ungkap Wisnu.

Nayunda belakangan diberhentikan karena tidak pernah masuk kerja.

"Karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina, hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor dia. Terus setahun berikutnya sudah kita hentikan," kata Wisnu.

Sebagai tenaga honorer dengan status kontrak, Nayunda mendapatkan gaji sebesar Rp4,3 juta.

"Kalau honornya perbulan itu Rp4.300,000," jawab Wisnu.

Dakwaan SYL

baca juga

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kakak SYL 2 Tahun Jadi Tenaga Ahli Kementan Bergaji Rp 10 Juta/Bulan, Tapi Tak Pernah Muncul Di Kantor

Kakak SYL 2 Tahun Jadi Tenaga Ahli Kementan Bergaji Rp 10 Juta/Bulan, Tapi Tak Pernah Muncul Di Kantor

News | Senin, 20 Mei 2024 | 16:34 WIB

Terkuak Cerita SYL Ajak Anak Buah Makan Bareng di Sarinah, Begini Pesannya!

Terkuak Cerita SYL Ajak Anak Buah Makan Bareng di Sarinah, Begini Pesannya!

News | Senin, 20 Mei 2024 | 16:01 WIB

Putri SYL Beli Alphard Hasil Patungan Pejabat Kementan, Alasan NasDem Belum Putuskan Nasib Indira Gegara Ini

Putri SYL Beli Alphard Hasil Patungan Pejabat Kementan, Alasan NasDem Belum Putuskan Nasib Indira Gegara Ini

News | Senin, 20 Mei 2024 | 15:43 WIB

Terkini

Bedak OMG untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini Rekomendasi Shade agar Tidak Abu-Abu

Bedak OMG untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini Rekomendasi Shade agar Tidak Abu-Abu

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:28 WIB

6 Warna Bedak Make Over yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang

6 Warna Bedak Make Over yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:26 WIB

Siapa yang Paling Dirugikan Jika Perang AS - Iran Makin Besar dan Meluas?

Siapa yang Paling Dirugikan Jika Perang AS - Iran Makin Besar dan Meluas?

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:25 WIB

AHY Bilang Truk Odol Biang Kerok Jalanan Rusak, RI Harus Keluar Duit Rp40 T Setiap Tahun

AHY Bilang Truk Odol Biang Kerok Jalanan Rusak, RI Harus Keluar Duit Rp40 T Setiap Tahun

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:23 WIB

Status 3.600 PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI Masih Menggantung, NRK Belum Juga Terbit

Status 3.600 PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI Masih Menggantung, NRK Belum Juga Terbit

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:21 WIB

Bukan Sekadar Pakai Kacamata, Ini Cara Memperlambat Perkembangan Mata Minus pada Anak

Bukan Sekadar Pakai Kacamata, Ini Cara Memperlambat Perkembangan Mata Minus pada Anak

Health | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:20 WIB

Mobil Listrik Termurah Harga Berapa? Ini 5 Rekomendasi yang Bisa Kamu Beli di Indonesia

Mobil Listrik Termurah Harga Berapa? Ini 5 Rekomendasi yang Bisa Kamu Beli di Indonesia

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:20 WIB

Pria Ditemukan Duduk Membungkuk Meninggal Dalam Kamar Hotel di Pekanbaru

Pria Ditemukan Duduk Membungkuk Meninggal Dalam Kamar Hotel di Pekanbaru

Riau | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:19 WIB

Sudaryono Jadi Kepala BGN, Siapa Sosok Wamentan Baru Pilihan Prabowo?

Sudaryono Jadi Kepala BGN, Siapa Sosok Wamentan Baru Pilihan Prabowo?

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:18 WIB

Hari Anak Nasional: 34 Anak Binaan di Jateng Diberi Pengurangan Masa Pidana

Hari Anak Nasional: 34 Anak Binaan di Jateng Diberi Pengurangan Masa Pidana

Jawa Tengah | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:16 WIB

×