5 Fakta Polisi Hapus Status 2 DPO Pembunuhan Vina Usai Tangkap Pegi, Hotman Paris sampai Heran

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Senin, 27 Mei 2024 | 10:47 WIB
5 Fakta Polisi Hapus Status 2 DPO Pembunuhan Vina Usai Tangkap Pegi, Hotman Paris sampai Heran
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]

Suara.com - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tak henti-hentinya mencuri perhatian publik. Hingga kini, kasus yang terjadi pada 2016 itu belum juga terungkap dengan jelas.

Baru-baru ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melontarkan pernyataan yang memicu kontroversi. Mereka telah menghapus jumlah daftar pencarian orang (DPO) yang semula tiga, menjadi satu orang. Hal itu dilakukan setelah kepolisian menangkap Pegi Setiawan alias Perong.

Di hadapan awak media, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyebut Pegi, alias Perong adalah satu-satunya DPO dalam kasus ini.

Padahal sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan pengumuman resmi yang menyatakan ada tiga orang DPO yang tengah diburu, yakni Pegi alias Perong, Andi dan Dani.

Bagaimana kepolisian bisa mengubah jumlah DPO dalam kasus ini? Berikut deretan faktanya.

1. Dua DPO dinyatakan fiktif

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024), Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan sudah tak ada lagi DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Menurutnya, dua orang yang sebelumnya ikut masuk DPO, yakni Andi dan Dani dinyatakan gugur. Ia beralasan, keberadaan dua nama itu hingga kini tidak bisa dibuktikan, alias fiktif.

"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Kombes Pol Surawan.

2. Jumlah pelaku hanya 9 orang

Kombes Pol Surawan mengatakan, dengan gugurnya dua DPO yang sebelumnya masuk dalam target kepolisian, maka jumlah keseluruhan pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon ini adalah sembilan orang.

Pada awak media, ia kembali menegaskan, DPO dalam kasus ini hanya satu orang, yakni Pegi Setiawan alias Perong.

3. Masih terbuka kemungkinan ada pelaku lain

Meski telah menyatakan DPO dalam kasus Vina Cirebon hanya satu orang, Kombes Pol Surawan mengatakan masih terbuka kemungkinan adanya pelaku lain.

Menurutnya, jika nanti ditemukan adanya fakta pelaku lain di luar pelaku yang sudah diamankan, penyidik akan kembali melakukan pendalaman kasus ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harta Brigjen Indra Jafar Eks Kapolres Cirebon yang Gagal Tangkap DPO Kasus Vina

Harta Brigjen Indra Jafar Eks Kapolres Cirebon yang Gagal Tangkap DPO Kasus Vina

News | Senin, 27 Mei 2024 | 09:04 WIB

Sosok Indra Jafar Eks Kapolres Cirebon: Gagal Tangkap DPO Kasus Vina, Muadzin Aksi 212 Sahabat Arifin Ilham

Sosok Indra Jafar Eks Kapolres Cirebon: Gagal Tangkap DPO Kasus Vina, Muadzin Aksi 212 Sahabat Arifin Ilham

News | Senin, 27 Mei 2024 | 08:24 WIB

Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Klaim Tak Bersalah, Pakar Ekspresi Ungkap Kejanggalan

Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Klaim Tak Bersalah, Pakar Ekspresi Ungkap Kejanggalan

Entertainment | Senin, 27 Mei 2024 | 08:54 WIB

Harta Kekayaan Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Eks Kapolres Cirebon Gagal Tangkap DPO Kasus Pembunuhan Vina

Harta Kekayaan Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Eks Kapolres Cirebon Gagal Tangkap DPO Kasus Pembunuhan Vina

Your Say | Senin, 27 Mei 2024 | 07:41 WIB

Alasan Polisi Ralat Jumlah DPO Kasus Vina Cirebon, Nama Dani Dan Andi Hilang

Alasan Polisi Ralat Jumlah DPO Kasus Vina Cirebon, Nama Dani Dan Andi Hilang

News | Senin, 27 Mei 2024 | 04:05 WIB

Terkini

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:07 WIB

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB