12 Dasar Hukum Pengelolaan Iuran Tapera yang Potong Gaji Karyawan, Salah Satunya Sesuai Keadilan

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 28 Mei 2024 | 13:06 WIB
12 Dasar Hukum Pengelolaan Iuran Tapera yang Potong Gaji Karyawan, Salah Satunya Sesuai Keadilan
Ilustrasi rumah (Pixabay/Pexels)

Suara.com - Kebijakan pemotongan gaji karyawan sebesar 3 persen untuk iuran Tapera telah memicu kontroversi. Pasalnya, banyak masyarakat yang merasa keberatan jika gaji per bulan harus dipotong untuk membayar iuran Tapera, tetapi tidak pasti mendapatkan hunian.

Berdasarkan laman resmi Tapera, ternyata ada 12 asas yang dipakai untuk mengelola Tapera. Dari belasan asas itu, iuran sebesar 3 persen dari gaji karyawan ternyata sesuai dengan asas keadilan.

Berikut ini rincian asas pengelolaan Tapera:

  1. Kegotongroyongan
  2. Kemanfaatan
  3. Nirlaba
  4. Kehati-hatian
  5. Keterjangkauan dan Kemudahan
  6. Kemandirian
  7. Keadilan
  8. Keberlanjutan
  9. Akuntabilitas
  10. Keterbukaan
  11. Portabilitas
  12. Dana Amanat

Sementara itu, dasar hukum yang dipakai untuk wajib iuran Tapera adalah UUD Pasal 28 H Ayat (1). Bunyi ayat ini adalah sebagai berikut:

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Selain UUD 1945, pemerintah juga menggunakan tiga peraturan sebagai dasar hukum. Tiga aturan ini adalah:

  1. UU No. 1/2011 tentang Perumahan & Kawasan Pemukiman
  2. UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
  3. PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera

Adapun tujuan penggunaan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Dalam laman resmi Tapera, tercatat bahwa 3 menteri Presiden Jokowi juga menjabat sebagai anggota Komite Tapera. Mereka adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Tugas mereka sebagai anggota Komite Tapera adalah menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Apa Itu Iuran Tapera? Ini Pengertian, Jadwal Berlaku hingga Besaran Potongannya

Selain itu, mereka juga bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. Ditambah melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI