Refly Harun Kritik MA Soal Batas Usia Cakada: Putusan Sontoloyo!

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Sabtu, 01 Juni 2024 | 19:21 WIB
Refly Harun Kritik MA Soal Batas Usia Cakada: Putusan Sontoloyo!
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengkritisi adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapus syarat batas usia calon kepala daerah. Ia menyebut hal itu sebagai putusan sontoloyo.

"Sebagai orang yang pengen demokrasi ini tegak, apalagi ada putusan Mahkamah Agung, mahkamah adik, kemarin mahkamah kakak. Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo," kata Refly ditemui di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).

Ia pun menjelaskan, mengapa dirinya menganggap adanya putusan MA itu sontoloyo.

"Kenapa putusan sontoloyo? Coba bayangkan, kan kalau kita baca undang-undang nomor 10 tahun 2019 (2016), itu jelas syarat untuk mencalonkan diri atau dicalonkan. Anda harus berusia 30 tahun. Jadi sudah jelas, bukan syarat untuk dilantik," katanya.

"Karena kalau syarat untuk dilantik, itu kan kita nggak tahu kapan dilantiknya. Bagaimana KPU melakukan cek list, usia saya masih 29 tahun, tapi kan nanti waktu dilantik sudah 30 tahun, kapan dilantiknya kita nggak ngerti. Karena itu menurut saya putusan sontoloyo," sambungnya.

Untuk itu, ia mengaku akan terus mendorong demokratisasi. Menurutnya, sistem Pemilu di Indonesia sudah rusak.

"Menurut saya, kerusakan sistem berpemilu kita itu sudah makin menjadi-jadi. Padahal bukan ini maksud dari reformasi. Reformasi itu memberantas KKN. Korupsi, kolusi, dan nepotisi. Ini korupsi makin tinggi, terbukti dengan indeks persepsi korupsi kita yang tidak naik sejak zaman SBY," pungkasnya.

Diketahi, Mahkamah Agung memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.

MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah, MA Tegaskan Siap Diselidiki

Soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah, MA Tegaskan Siap Diselidiki

News | Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:24 WIB

Cita-Cita Jan Ethes Viral di Tengah Batas Usia Calon Kepala Daerah Diturunkan, Netizen: Brace Yourself!

Cita-Cita Jan Ethes Viral di Tengah Batas Usia Calon Kepala Daerah Diturunkan, Netizen: Brace Yourself!

Lifestyle | Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:12 WIB

KY Instruksikan Tim Waskim Dalami Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY Instruksikan Tim Waskim Dalami Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 19:41 WIB

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Calon Kepala Daerah, Buat Kepentingan Siapa?

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Calon Kepala Daerah, Buat Kepentingan Siapa?

Video | Jum'at, 31 Mei 2024 | 17:45 WIB

Polemik Putusan MA Ubah Syarat Batas Usia Kepala Daerah, Karpet Merah Buat Kaesang?

Polemik Putusan MA Ubah Syarat Batas Usia Kepala Daerah, Karpet Merah Buat Kaesang?

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 13:23 WIB

Batas Usia Calon Kepala Daerah Berubah, MA Dianggap Gagal Tafsirkan UU

Batas Usia Calon Kepala Daerah Berubah, MA Dianggap Gagal Tafsirkan UU

Kotak Suara | Jum'at, 31 Mei 2024 | 11:11 WIB

Rekam Jejak Ahmad Ridha Sabana, Ketum Partai Garuda yang Gugat Syarat Batas Usia Kepala Daerah

Rekam Jejak Ahmad Ridha Sabana, Ketum Partai Garuda yang Gugat Syarat Batas Usia Kepala Daerah

Lifestyle | Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:54 WIB

Terkini

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:10 WIB

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:55 WIB

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:51 WIB

Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas

Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:40 WIB

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:18 WIB

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB

Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data

Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:57 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita

Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:56 WIB

Emas Sempat Melemah di Tengah Gejolak Global, Masih Cocok Jadi Investasi?

Emas Sempat Melemah di Tengah Gejolak Global, Masih Cocok Jadi Investasi?

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:53 WIB