Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus 23 tersangka dalam kasus judi online (judol) bermotif jual-beli chip untuk bermain adu ketangkasan di aplikasi. Buntut dari aksinya itu, puluhan tersangka kasus judol itu dijerat pasal berlapis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dari puluhan tersangka ini, 5 tersangka yang bertugas mengelola jual-beli chip tersebut masih satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Mereka berinisial EA, AL, NA, AT, dan IS.
“Mereka ini adalah satu keluarga dari bapak, ibu dan anak. Terkait masalah keuntungan tentunya nanti akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut, karena kita harus membuka rekening mereka,” kata Wira saat preskon di Polda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).
Dalam perannya, keluarga ini menyediakan wadah bagi para admin untuk memperjual-belikan chip kepada para pemain judi online.

“Lima orang tersangka yang bertindak sebagai pengelola, adapun pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor ataupun tempat menyiapkan peralatan menyiapkan sarana dan prasarana merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin,” jelasnya.
Dalam modus para tersangka ini memanfaatkan selisih penjualan chip untuk memperoleh keuntungan.
Biasanya, untuk chip senilai 1 miliar, para tersangka menjualnya dengan nominal harga Rp65 ribu. Tak hanya menjual para tersangka juga membeli chip dari para pemain.
Namun, chip dari para pemain dihargai Rp60 ribu. Sehingga, para tersangka memiliki keuntungan senilai Rp5 ribu dari hasil selisih penjualan dan pembelian chip judi online itu.
“Jadi di sini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para pengelola ini adalah sebesar Rp5 ribu,” kata Wira.
Dari hasil ini juga, lanjut Wira, para tersangka mampu mempekerjakan sebanyak 18 orang admin yang bertugas secara bergantian selama 24 jam.
Untuk setiap admin, lanjut Wira mendapatkan upah bervariatif, mulai dari Rp2 juta hingga Rp6 juta per bulan.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa 45 ponsel berbagai merek yang dipakai sebagai sarana pengoperasian dan kegiatan admin judi online tersebut.
Kemudian 10 buku tabungan untuk menampung hasil penjualan chip, 3 unit komputer, 9 kartu ATM, 2 tablet, 3 unit laptop, 3 kunci apartemen, 1 brankas turut disita. Selain itu, polisi juga turut menyita uang tunai sebesar Rp2.555.000.000, 1 unit Mobil Toyota Raize dan 1 unit Mobil Toyota Zenix.
Dalam kasus ini, belasan tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
“Perlu kami sampaikan bahwa ancaman hukuman terhadap pasal 303 yaitu penjara paling lama 10 tahun. Kemudian pasal 45 dan pasal 47 UU ITE dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan Pasal 3 Pasal 4 dan pasal 5 junto pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang diancam penjara 10 dan 20 tahun penjara."