
"Yang diberikan adalah badan usaha yang terkait dengan ormas, dengan persyaratan yang sangat ketat," ungkap Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah melakukan kunjungan ke lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, seperti yang ditayangkan secara digital dari Sekretariat Presiden, Rabu.
Presiden kembali menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas, baik itu berbentuk koperasi maupun perseroan terbatas (PT).
Presiden juga menepis anggapan bahwa IUPK diberikan langsung kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, namun kepada badan usaha yang terkait dengan ormas tersebut.
"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya," kata Jokowi, dikutip dari Antara.