Heboh Ibu Melahirkan akan Dikenai Pajak, Benarkah?

Eko Faizin Suara.Com
Jum'at, 07 Juni 2024 | 15:16 WIB
Heboh Ibu Melahirkan akan Dikenai Pajak, Benarkah?
Ilustrasi melahirkan - Heboh Ibu Melahirkan akan Dikenai Pajak, Benarkah? [pexels.com/@jonathanborba]

Suara.com - Beredar kabar pemerintah disebut akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk biaya melahirkan. Hal ini diklaim akan membuat biaya mahal.

Narasi pajak biaya melahirkan viral di media sosial X belum lama ini. Berikut isi narasinya:

"BINGUNG CARI TOMBOKAN APBN IBU² YANG MELAHIRKAN AKAN DIKENAI PAJAK 12%
SEMENTARA DI NEGARA LAIN IBU YANG MELAHIR DAPAT TUNJANGAN IBU DAN ANAK + GRATIS BIAYA RUMAH SAKIT," cuit akun X.

Banyak warganet lantas mencuitkan keluh kesahnya menanggapi unggahan tersebut. Mereka menilai bahwa pemerintah tidak berpihak pada rakyat.

Adapula yang memprediksi bahwa narasi pengenaan pajak persalinan itu akan menurunkan angka kelahiran di Indonesia. Lantas, benarkah biaya melahirkan dikenakan pajak?

PENJELASAN:
Mengutip Antara, kenaikan PPN menjadi 12 persen, memang sempat mencuri atensi publik beberapa waktu lalu. Namun, aturan ini sebenarnya belum dikenakan.

PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah amanat UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atas pengesahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 29 Oktober 2021.

Sepertinya, isu peningkatan PPN ini yang membuahkan rumor adanya wacana kenaikan biaya persalinan. Padahal, PP No 49 Tahun 2022 tepatnya pasal 10, menjelaskan bahwa jasa yang bersifat strategis dibebaskan dari PPN.

Ada 13 jasa yang dikategorikan bersifat strategis, salah satunya jasa pelayanan kesehatan medis. Dalam proses persalinan atau melahirkan, sang ibu biasanya akan menggunakan layanan kesehatan di antaranya jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas kebidanan, layanan dokter umum, dokter spesialis, maupun dukun bayi.

Baca Juga: Arie Kriting Sebut Kebijakan Indonesia Sering Udik, Netizen: Pajak Tinggi Buat Sawer Biduan!

Semua layanan kesehatan ibu hamil ini masuk klasifikasi jasa kesehatan medis, dengan kategori strategis, yang dijamin bebas PPN oleh negara sebagaimana diatur dalam PP No 49 Tahun 2022.

Maka dari itu, tidak akan ada kenaikan biaya melahirkan akibat penerapan PPN. Hal ini karena layanan rumah sakit dan jasa tenaga kesehatan pun tidak dipungut PPN.

Dengan demikian, klaim yang menyebut biaya melahirkan akan dikenai pajak merupakan kabar yang masuk kategeri misinfromasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI