Momen Warga NU Getol Tolak Tambang, Gelar Istigasah Dan Halaqah Di Ponpes Rais Aam PBNU

Bangun Santoso

Minggu, 09 Juni 2024 | 21:56 WIB
Momen Warga NU Getol Tolak Tambang, Gelar Istigasah Dan Halaqah Di Ponpes Rais Aam PBNU
Foto sebagai ILUSTRASI: Sejumlah warga Srigading dan Tirtohargo, membentangkan spanduk penolakan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di Muara Sungai Opak, Bantul, Minggu (18/4/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Suara.com - Organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama digadang-gadang bakal jadi ormas keagamaan pertama mengelola tambang. Ini seiring pemerintah Presiden Joko Widodo yang akan memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas.

Diketahui, Presiden Jokowi pada Kamis (30/5/2024) lalu telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).

Keputusan pemerintah ini sejatinya memantik pro dan kontra. PBNU sendiri melalui Ketua Umumnya KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sudah menegaskan NU siap mengelola tambang.

Terkait usaha pertambangan ini, warga NU pernah getol menolak tambang pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah. Pada 20 Mei 2024 silam, digelar istigasah atau doa bersama di tapak pabrik Semen Indonesia, hutan Perhutani KPH Mantingan, Rembang.

Dalam istigasah ini warga dari 8 desa sepakat menolak penambangan dan pendirian pabrik semen di Rembang.

Disitat dari laman NU Online, Minggu (9/6/2024), kala itu, 8 desa yang menolak tambang pabrik semen adalah Desa Suntri, Tegaldowo, Bitingan, Dowan, Timbrangan, Pasucen, Kajar dan Tambakselo.

Istigasah ini kemudian diikuti oleh halaqah (pertemuan) di Pondok Pesantren yang diasuh Pejabat Rais Aam PBNU KH A Mustofa Bisri, Roudlatut Thalibin, Rembang pada 25 Mei 2014 yang dihadiri oleh berbagai organsisasi. Di antaranya, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Rembang, PCNU Lasem, Pondok Pesantren Ngadipurwo Blora, Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumberdaya Alam (FNKSDA).

Halaqoh ini sepakat menolak penambangan dan pendirian pabrik semen di Rembang dengan alasan sebagai berikut:

1. Bukti-bukti lapangan mutakhir seperti ditemukannya ratusan mata air, gua, dan sungai bawah tanah yang masih mengalir dan mempunyai debit yang bagus, serta fosil-fosil yang menempel pada dinding gua, semakin menguatkan keyakinan bahwa kawasan karst Watuputih harus dilindungi. Proses produksi semen berpotensi merusak sumber daya air yang berperan sangat penting bagi kehidupan warga sekitar dan juga warga Rembang dan Lasem yang menggunakan jasa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mengambil air dari gunung Watuputih.

2. Kebutuhan lahan yang sangat luas untuk perusahaan-perusahaan semen akan berdampak pada hilangnya lahan pertanian, sehingga petani dan buruh tani akan kehilangan lapangan pekerjaan. Selain itu, hal ini juga akan menurunkan produktivitas sektor pertanian pada wilayah sekitar, karena dampak buruk yang akan timbul, misalnya, matinya sumber mata air, polusi debu, dan terganggunya keseimbangan ekosistem alamiah. Pada ujungnya, semua hal ini akan melemahkan ketahanan pangan daerah dan nasional.

3. Ketidaktransparanan dan ketidakadilan yang terjadi di lapangan saat ini telah mengakibatkan terjadinya perampasan hak rakyat atas informasi terkait rencana pembangunan pabrik semen. Ketidaktransparanan dan ketidakadilan ini muncul dalam proses penyusunan Amdal, kebohongan publik dengan menggeneralisir bahwa seluruh masyarakat setuju dengan pembangunan pabrik semen, dan tidak adanya partisipasi masyarakat yang menolak rencana pembangunan ini.

4. Penggunaan daerah ini sebagai area penambangan batuan kapur untuk bahan baku pabrik semen melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 pasal 63 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung imbuhan air dan Perda RTRW Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 pasal 19 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung geologi.

5. Adanya indikasi gratifikasi dalam proses keluarnya izin yang begitu mudah meskipun ada pelanggaran yang nyata.

6. Melanggar prinsip kaidah fikih "dar'ul mafasid muqoddamun 'ala jalbil mashalih", bahwa kerusakan lingkungan akibat pembangunan pabrik semen lebih besar daripada kemanfaatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahlil Tegaskan Pemberian IUP ke Ormas Keagamaan Bukan Ajang Balas Budi Politik

Bahlil Tegaskan Pemberian IUP ke Ormas Keagamaan Bukan Ajang Balas Budi Politik

Bisnis | Minggu, 09 Juni 2024 | 19:30 WIB

Sosok Gudfan Arif Ghofur Penanggungjawab Tambang NU, Langsung Gercep Ajukan Perizinan

Sosok Gudfan Arif Ghofur Penanggungjawab Tambang NU, Langsung Gercep Ajukan Perizinan

Lifestyle | Minggu, 09 Juni 2024 | 18:10 WIB

Warga NU Alumni UGM Tolak Ormas Kelola Tambang, Ingatkan PBNU Soal Dosa Sosial Dan Ekologis

Warga NU Alumni UGM Tolak Ormas Kelola Tambang, Ingatkan PBNU Soal Dosa Sosial Dan Ekologis

News | Minggu, 09 Juni 2024 | 16:22 WIB

Silsilah Keluarga Emil Dardak Bukan Orang Sembarangan, Cucu Kyai NU Siap Maju Pilgub Jatim 2024?

Silsilah Keluarga Emil Dardak Bukan Orang Sembarangan, Cucu Kyai NU Siap Maju Pilgub Jatim 2024?

Lifestyle | Minggu, 09 Juni 2024 | 01:03 WIB

Mengapa Idul Adha Pemerintah Indonesia, NU, Muhammadiyah, dan Arab Saudi Berbeda?

Mengapa Idul Adha Pemerintah Indonesia, NU, Muhammadiyah, dan Arab Saudi Berbeda?

News | Sabtu, 08 Juni 2024 | 19:49 WIB

Banyak Profesor, Anggota DPR Minta Jangan Ragukan SDM NU untuk Kelola Tambang

Banyak Profesor, Anggota DPR Minta Jangan Ragukan SDM NU untuk Kelola Tambang

News | Sabtu, 08 Juni 2024 | 17:42 WIB

PBNU Dapat 'Jatah' Tambang Bekas PT Kaltim Prima Coal, Bahlil: Tabungan Akhirat

PBNU Dapat 'Jatah' Tambang Bekas PT Kaltim Prima Coal, Bahlil: Tabungan Akhirat

Bisnis | Sabtu, 08 Juni 2024 | 16:44 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB