Nggak Ngerti usai Disebut Tamak oleh Jaksa, Eks Mentan SYL Malah Bilang Begini

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:02 WIB
Nggak Ngerti usai Disebut Tamak oleh Jaksa, Eks Mentan SYL Malah Bilang Begini
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com)

Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menanggapi pernyataan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutnya tamak.

Pasalnya, dalam menyampaikan hal memberatkan pada tuntutan, jaksa KPK menyebut SYL melakukan pemerasan terhadap pejabat Kementerian Pertanian karena motif tamak.

“Saya nggak ngerti kata tamak itu ya. Saya coba jelaskan, kau pernah dapat perintah langsung nggak? dengar dari mulut saya, yang kau dengar dari mulut saya?” kata SYL usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

“Perintah untuk minta uang dan lain-lain dia tidak dengar langsung, katanya, semua bilang katanya. Itu fakta persidangan,” tambah dia.

Sebelumnya jaksa KPK mengungkapkan pertimbangannya dalam menyampaikan tuntutan terhadap SYL dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menjelaskan salah satu hal memberatkan bagi SYL ialah tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa selaku menteri telah mencideriai kepercayaan masyarakat Indonesia,” kata Meyer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Selain itu, hal memberatkan lainnya ialah SYL dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL disebut karena motif ketamakan.

Adapun hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa hanyalah karena SYL sudah berusia 69 tahun.

“Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini,” tandas Meyer.

Jaksa KPK menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Menjatuh pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.

Sementara tamak adalah selalu ingin memperoleh banyak untuk diri sendiri, serakah. Hal ini tertuang dalam KBBI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Penyitaan Penyidik KPK Bak Perampok, Aktivis 98 Bela Hasto PDIP: Aromanya Sudah Seperti Tersangka

Sebut Penyitaan Penyidik KPK Bak Perampok, Aktivis 98 Bela Hasto PDIP: Aromanya Sudah Seperti Tersangka

News | Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:49 WIB

Klaim Kontribusi Rp 2.400 Triliun per Tahun, SYL Keberatan Dituntut 12 Tahun Penjara karena Uang Rp 44 Miliar

Klaim Kontribusi Rp 2.400 Triliun per Tahun, SYL Keberatan Dituntut 12 Tahun Penjara karena Uang Rp 44 Miliar

News | Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:46 WIB

Soroti Pemanggilan Hasto di KPK, Aktivis 98 Saiful Huda Sebut Rezim Jokowi Mirip Orba

Soroti Pemanggilan Hasto di KPK, Aktivis 98 Saiful Huda Sebut Rezim Jokowi Mirip Orba

News | Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:39 WIB

Tidak Terus Terang dan Berbelit, Muhammad Hatta Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara

Tidak Terus Terang dan Berbelit, Muhammad Hatta Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara

News | Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:27 WIB

Terkini

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:05 WIB

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:54 WIB

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:24 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB