Berdasarkan Pasal 1 angka 4 KUHAP, polisi sebagai penyelidik menerima laporan atau pengaduan kemudian mencari unsur tindak pidana pada suatu peristiwa untuk menetukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Selanjutnya, penyidik dalam hal ini adalah polisi mengumpulkan bukti dari tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkan. Hal ini diatur pada Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Namun, pada kasus korban salah tangkap, KUHAP tidak mengatur saknsi bagi penyidik yang melakukan salah tangkap. Penyidik hanya wajib memberikan ganti rugi dan rehabilitasi terhadap korban salah tangkap dengan berpedoman pada KUHAP.