Pengusaha Hingga Warga Gugat Pembangunan Gedung Kedubes India Di Jakarta, Begini Kata Pengamat

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 12 Juli 2024 | 09:28 WIB
Pengusaha Hingga Warga Gugat Pembangunan Gedung Kedubes India Di Jakarta, Begini Kata Pengamat
Foto ARSIP: Penampakan sejumlah kantor Kedubes dipasang kawat berduri jelang demo di Kedubes India. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Gugatan terkait pembatalan izin pembangunan Gedung Kedubes India di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih menjadi sorotan.

Pakar Hukum Internasional dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Irfan Hutagalung mengatakan, kedutaan sebagai perwakilan negara asing sebenarnya tidak bisa digugat oleh pengadilan lokal.

Ia menjelaskan, gugatan tidak bisa dilakukan lantaran perwakilan negara asing memiliki kekebalan negara alias state immunity. Di mana suatu negara kebal terhadap gugatan pengadilan di negara lain.

"Negara asing atau perwakilan negara asing (kedutaan), ya itu tidak bisa digugat di pengadilan lokal,” kata Irfan, saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (11/7/2024).

“Mereka dalam hukum internasional memiliki yang namanya State Immunity atau kekebalan negara karena negara punya sovereignty," tambahnya.

Irfan juga menuturkan, jika tindakan yang dilakukan oleh David Tobing, selaku kuasa hukum Edwin Soeryadjaya beserta para warga yang menggugat, sebenarnya kurang tepat.

Terlebih, pengerjaan yang dilakukan oleh PT Waskita Karya merupakan perintah dari Kedubes India, yang merupakan owner dari proyek pembangunan Gedung.

"Tidak boleh negara menggugat negara lain di pengadilan lokal, baik itu oleh negara, warga negara, atau badan hukum dari negara yang bersangkutan," jelasnya.

Bahkan, lanjut Irfan, properti dari Kedubes India pun tidak boleh disita negara. Termasuk agen diplomasi atau konsuler, karena termasuk bagian yang tidak bisa digugat.

"Jadi jika pengadilan memanggil perwakilan Kedutaan India untuk datang ke pengadilan untuk didengar, mereka bisa menolak untuk datang," tambah dia.

Sebagai informasi, pembangunan Gedung Kedutaan Besar India di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, mendapatkan penolakan dari warga sekitar.

Lebih dari 20 warga yang bertempat tinggal di lokasi pembangunan menggugat izin pembangunan ini, salah satunya adalah sosok pengusaha terkenal Edwin Soeryadjaya.

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh David Tobing yang ditunjuk sebagai kuasa hukum para warga.

Gugatan sudah terdaftar dengan Nomor Perkara 93/G/TUN/2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Potret Macet Parah Imbas Proyek Galian di Jalan Rasuna Said, Bikin Orang 'Ngedumel'

Potret Macet Parah Imbas Proyek Galian di Jalan Rasuna Said, Bikin Orang 'Ngedumel'

Foto | Rabu, 10 Juli 2024 | 19:17 WIB

Waskita Karya Digugat Karena Bangun Gedung Kedubes India, Ini Kata Pengamat

Waskita Karya Digugat Karena Bangun Gedung Kedubes India, Ini Kata Pengamat

Bisnis | Kamis, 04 Juli 2024 | 17:28 WIB

Bos Saratoga Gugat Waskita Karya Rp3 Triliun Gara-gara Proyeknya Tak Punya AMDAL

Bos Saratoga Gugat Waskita Karya Rp3 Triliun Gara-gara Proyeknya Tak Punya AMDAL

Bisnis | Selasa, 02 Juli 2024 | 13:13 WIB

Banner KTT ASEAN Hiasi Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said

Banner KTT ASEAN Hiasi Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said

Foto | Senin, 04 September 2023 | 18:41 WIB

Rayakan HUT ke-78 RI, Bendera Merah Putih Hiasi Apartemen di Jakarta

Rayakan HUT ke-78 RI, Bendera Merah Putih Hiasi Apartemen di Jakarta

Foto | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 16:40 WIB

Pembatas Jalan di Jalan Rasuna Said Dibongkar

Pembatas Jalan di Jalan Rasuna Said Dibongkar

Foto | Jum'at, 07 Juli 2023 | 15:08 WIB

Simpang Tendean dan Kuningan Jaksel Macet Parah Malam Ini, Pemotor Berebut Jalan: Woi Mundur Gantian!

Simpang Tendean dan Kuningan Jaksel Macet Parah Malam Ini, Pemotor Berebut Jalan: Woi Mundur Gantian!

News | Jum'at, 14 April 2023 | 21:14 WIB

Terkini

Modal 'Cairan Ajaib' Palsu, Duo WN Liberia Kuras Rp1,6 Miliar Milik WN Korsel di Jakarta Barat

Modal 'Cairan Ajaib' Palsu, Duo WN Liberia Kuras Rp1,6 Miliar Milik WN Korsel di Jakarta Barat

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:51 WIB

NASA Akhiri Jeda 53 Tahun: Misi Artemis II Siap Mengorbit ke Bulan

NASA Akhiri Jeda 53 Tahun: Misi Artemis II Siap Mengorbit ke Bulan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:47 WIB

Sinyal Bansos Tambahan: Gus Ipul Siapkan Skenario 'Penebalan' Sambil Tunggu Titah Prabowo

Sinyal Bansos Tambahan: Gus Ipul Siapkan Skenario 'Penebalan' Sambil Tunggu Titah Prabowo

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:46 WIB

Viral Aksi Cabul Maling di Jagakarsa: Mondar-mandir Sambil Masturbasi Lalu Gondol Komponen Mobil

Viral Aksi Cabul Maling di Jagakarsa: Mondar-mandir Sambil Masturbasi Lalu Gondol Komponen Mobil

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:28 WIB

Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan

Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:27 WIB

KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi

KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:13 WIB

Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM

Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:13 WIB

Kejar Bukti Tambahan, KPK Tambah Durasi Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 40 Hari ke Depan

Kejar Bukti Tambahan, KPK Tambah Durasi Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 40 Hari ke Depan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:07 WIB

Terbongkar! Rahasia Cairan Black Dollar WNA Liberia yang Kuras Rp1,6 Miliar: Cuma Air Detergen

Terbongkar! Rahasia Cairan Black Dollar WNA Liberia yang Kuras Rp1,6 Miliar: Cuma Air Detergen

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:06 WIB

Singgung Negara-negara Lain Mulai Krisis Energi, Zulhas: Indonesia Bersyukur Punya Presiden Prabowo

Singgung Negara-negara Lain Mulai Krisis Energi, Zulhas: Indonesia Bersyukur Punya Presiden Prabowo

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:05 WIB