Pengusaha Hingga Warga Gugat Pembangunan Gedung Kedubes India Di Jakarta, Begini Kata Pengamat

Jum'at, 12 Juli 2024 | 09:28 WIB
Pengusaha Hingga Warga Gugat Pembangunan Gedung Kedubes India Di Jakarta, Begini Kata Pengamat
Foto ARSIP: Penampakan sejumlah kantor Kedubes dipasang kawat berduri jelang demo di Kedubes India. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Gugatan terkait pembatalan izin pembangunan Gedung Kedubes India di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih menjadi sorotan.

Pakar Hukum Internasional dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Irfan Hutagalung mengatakan, kedutaan sebagai perwakilan negara asing sebenarnya tidak bisa digugat oleh pengadilan lokal.

Ia menjelaskan, gugatan tidak bisa dilakukan lantaran perwakilan negara asing memiliki kekebalan negara alias state immunity. Di mana suatu negara kebal terhadap gugatan pengadilan di negara lain.

"Negara asing atau perwakilan negara asing (kedutaan), ya itu tidak bisa digugat di pengadilan lokal,” kata Irfan, saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (11/7/2024).

“Mereka dalam hukum internasional memiliki yang namanya State Immunity atau kekebalan negara karena negara punya sovereignty," tambahnya.

Irfan juga menuturkan, jika tindakan yang dilakukan oleh David Tobing, selaku kuasa hukum Edwin Soeryadjaya beserta para warga yang menggugat, sebenarnya kurang tepat.

Terlebih, pengerjaan yang dilakukan oleh PT Waskita Karya merupakan perintah dari Kedubes India, yang merupakan owner dari proyek pembangunan Gedung.

"Tidak boleh negara menggugat negara lain di pengadilan lokal, baik itu oleh negara, warga negara, atau badan hukum dari negara yang bersangkutan," jelasnya.

Bahkan, lanjut Irfan, properti dari Kedubes India pun tidak boleh disita negara. Termasuk agen diplomasi atau konsuler, karena termasuk bagian yang tidak bisa digugat.

Baca Juga: Waskita Karya Digugat Karena Bangun Gedung Kedubes India, Ini Kata Pengamat

"Jadi jika pengadilan memanggil perwakilan Kedutaan India untuk datang ke pengadilan untuk didengar, mereka bisa menolak untuk datang," tambah dia.

Sebagai informasi, pembangunan Gedung Kedutaan Besar India di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, mendapatkan penolakan dari warga sekitar.

Lebih dari 20 warga yang bertempat tinggal di lokasi pembangunan menggugat izin pembangunan ini, salah satunya adalah sosok pengusaha terkenal Edwin Soeryadjaya.

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh David Tobing yang ditunjuk sebagai kuasa hukum para warga.

Gugatan sudah terdaftar dengan Nomor Perkara 93/G/TUN/2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI