LPSK: Permohonan Perlindungan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 81%

Rabu, 24 Juli 2024 | 20:04 WIB
LPSK: Permohonan Perlindungan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 81%
Ilustrasi LPSK. [Dok.Antara]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, angka permohonan perlindungan kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan.

Dalam catatan LPSK dalam memperingati Hari Anak Nasional, dibandingkan pada 2023 lalu, permohonan perlindungan kekerasan seksual terhadap anak mengalami kenaikan sebesar 81 persen.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan, dalam catatan LPSK sepanjang tahun 2023, ada 973 permohonan tindak pidana seksual terhadap anak yang diterima oleh pihaknya.

Kemudian pada tahun 2022 sebanyak 537 permohonan. Sedangkan hingga Juni 2024 tercatat ada 421 permohonan perlindungan

Permohonan perlindungan soal kekerasan seksual terhadap perempuan juga, kata Nurherwati, mengalami peningkatan. Pada tahun 2023 lalu, ada sekitar 214 permohonan, kemudian ada 99 permohonan pada 2022. Sedangkan hingga Juni 2024 terdapat 135 permohonan.

‘’Kenaikan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK ini menunjukkan urgensi penanganan yang diperlukan pada anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum,” ujar Nurherwati, kepada Suara.com, Rabu (24/7/2024).

Adapun wilayah yang paling banyak membuat permohonan perlindungan terhadap anak pada tahun 2023 lalu, yakni Jawa Barat. Ada sekitar 117 permohonan perlindungan yang terjadi disana.

Wilayah lainnya yakni Lampung dengan 79 permohonan, Jawa Tengan 77 permohonan, Sulawesi Selatan 77 permohonan.

“Kemudian Banten 72 perlindungan, dan DKI Jakarta sebanyak 6 permohonan perlindungan,” katanya.

Baca Juga: Ironi Hari Anak Nasional, FSGI Soroti Masih Banyak Kekerasan Murid Di Sekolah

Kemudian pada 2023 lalu, juga terdapat 1.894 program perlindungan yang diakses oleh korban tindak pidana kekerasan seksual.

Paling banyak masyarakat mengakses layanan pemenuhan hak prosedural sebanyak 568, fasilitasi restitusi sebanyak 591, rehabilitasi psikologis sebanyak 381 dan hak atas pembiayaan sebayak 88.

Nurherwati menyebut anak yang masih berusia dini sangat rentan dan membutuhkan dukungan khusus agar mendapatkan pemenuhan hak dan bantuan.

Maraknya penyelesaian perkara kekerasan seksual anak di luar jalur hukum sangat memprihatinkan.

Dia mengaku, pihaknya sering menerima permohonan, namun di tengah jalan keluarga korban mencabut laporan sehingga LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena kasusnya sudah SP3 atau dilakukan perdamaian dengan pelaku.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait sejumlah masalah tersebut. Beliau menjelaskan bahwa terdapat Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dapat dimaksimalkan,” bebernya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI