Raih Opini WTP, Heru Budi: Penghargaan Tertinggi Bagi Pengelolaan Keuangan Pemprov DKI

Kamis, 25 Juli 2024 | 15:08 WIB
Raih Opini WTP, Heru Budi: Penghargaan Tertinggi Bagi Pengelolaan Keuangan Pemprov DKI
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Fakhri)

"Penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan," pungkasnya.

Meski menemukan beberapa masalah dalam laporan keuangan, BPK tetap memberikan opini WTP kepada Pemprov DKI.

"Atas laporan keuangan Pemprov 2023 dengan demikian Pemprov telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian ketujuh kalinya," ucap Ahmadi.

"Capaian ini hendaknya jadi dorongan untuk selalu tingkatkan akuntabilistas dan transparansi pengelolaan daerah serta meningkatkan laporan keuangan," lanjutnya.

BPK meminta Pemprov DKI melalui pejabat terkait memberikan jawaban atas tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP LK diserahkan.

"Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan," pungkasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI