Pesimistis RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, KPPPA Sindir Telak DPR: Melulu Tergantung Deal Politik

Agung Sandy Lesmana | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:23 WIB
Pesimistis RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, KPPPA Sindir Telak DPR: Melulu Tergantung Deal Politik
Pesimistis RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Sindiran Telak KPPPA ke DPR: Tak Ada Kemauan Politik. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pesimistis kalau Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bisa disahkan DPR tahun ini. Pasalnya, masa jabatan DPR periode 2019-2024 akan berakhir per Oktober mendatang.

Sementara itu, sampai sekarang belum ada tanda-tanda RUU tersebut akan dibahas di parlemen.

"Peluangnya agak tipis, waktunya sudah mau habis, Oktober sudah harus berganti. Jadi perkiraan saya enggak memungkinkan," kata Asisten deputi bidang perlindungan Hak Perempuan pekerja dan TPPO Prijadi Santoso ditemui di kantor KPPPA di Jakarta, Kamis (1/8/2024). 

Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) melangsungkan audiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/12/2023). Mereka juga turut membawa tiga PRT yang pernah mengalami kekerasan. (Suara.com/Ria Rizki)
Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) melangsungkan audiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/12/2023). Mereka juga turut membawa tiga PRT yang pernah mengalami kekerasan. (Suara.com/Ria Rizki)

Walau begitu, KPPPA berharap masih ada kesempatan di sisa waktu sekitar dua bulan ini agar RUU PPRT bisa disahkan menjadi Undang-Undang. Menurut Prijadi, RUU tersebut hanya tinggal disahkan karena pembuatannya sendiri telah berlangsung cukup panjang sejak sekitar 20 tahun lalu.

"Tapi yang PPRT ini belum ada wacana pembahasan, kami pun belum menerima (panggilan DPR), mungkin Kemenaker (sudah). Tapi kalaupun sudah Kemenaker mendapatkan panggilan pembahasan pasti pun melibatkan kita, karena kita anggotanya," kata Prijadi.

Berdasarkan undang-undang pembentukan perundang-undangan, RUU PPRT itu akan dikategorikan sebagai RUU non carry over jika tidak juga disahkan oleh DPR periode 2019-2024.  Akibatnya, jika masih ingin diperjuangkan undang-undangnya, maka pembahasannya harus dari awal pada tahap perencanaan. 

Sejumlah Ibu Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi Rabuan PRT: Payung Duka Seribu Ibu-Ibu PRT Indonesia di Taman Aspirasi Monas, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah Ibu Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi Rabuan PRT: Payung Duka Seribu Ibu-Ibu PRT Indonesia di Taman Aspirasi Monas, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Iya dari awal lagi, meskipun sudah memiliki bahan yang cukup panjang karena sudah dari berapa tahun yang lalu sudah banyak dilakukan pembahasan," kata Prijadi.

Hanya saja, menurutnya, memang belum ada kemauan dari anggota DPR untuk menyegerakan pengesahan RUU PPRT menjadi UU. Dia menilai adanya sarat kepentingan politik dalam pembahasan tersebut.

"Yang penting itu kemauan politik, terutama dari anggota dewan. Kalau itu sudah oke, kita Kementerian juga sudah oke, titik temunya itu aja," pungkasnya.

Desakan Sahkan RUU PPRT

Sebelumnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menegaskan bahwa RUU PPRT sangat perlu disahkan untuk melindungi para pekerja dari tindakan eksploitasi. 

UU itu dinilai bisa menjadi payung hukum yang jelas bagi pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sehingga bisa mendapatkan jaminan sosial yang mampu melindungi pekerja dari tindakan eksploitasi.

Catatan tahunan Komnas Perempuan menunjukan bahwa sepanjang 2019-2023 terdapat 25 kasus kekerasan terhadap PRT. Kemudian KPAI juga mencatat pada 2020 sekitar 30 persen anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan anak (TPPA) dipekerjakan sebagai PRT.

Data KPAI juga tercatat pada periode 2023-2024 menunjukan situai PRT anak bukan hanya mulai eksploitasi ekonomi, namun juga seksual serta bentuk-bentuk penyiksaan dan berakhir tanpa proses hukum karena mencabut laporan dari orang tua atau walinya.

Sementara, data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) 2018 menunjukkan sampai 2023 terdapat 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Wajib Rehabilitasi Bayi Korban yang Dianiaya di Daycare Depok, Ini Pesan KPAI dan KPPA ke Para Ortu

Pemerintah Wajib Rehabilitasi Bayi Korban yang Dianiaya di Daycare Depok, Ini Pesan KPAI dan KPPA ke Para Ortu

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 10:33 WIB

Desak Hakim Kasus Ronald Tannur Dipolisikan, Sahroni Curiga Ada 'Hengki Pengki': Nalar Otak Mana yang Dipakai?

Desak Hakim Kasus Ronald Tannur Dipolisikan, Sahroni Curiga Ada 'Hengki Pengki': Nalar Otak Mana yang Dipakai?

News | Senin, 29 Juli 2024 | 17:20 WIB

Panggil Keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Komisi III soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Gak Masuk Akal!

Panggil Keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Komisi III soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Gak Masuk Akal!

News | Senin, 29 Juli 2024 | 12:36 WIB

Bantah Pansus Haji Dibentuk karena Sentimen Pribadi, Nusron Wahid Balas Gus Yahya: Becik Ketitik Olo Ketoro

Bantah Pansus Haji Dibentuk karena Sentimen Pribadi, Nusron Wahid Balas Gus Yahya: Becik Ketitik Olo Ketoro

News | Senin, 29 Juli 2024 | 11:53 WIB

Terkini

Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional

Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional

News | Minggu, 26 April 2026 | 12:14 WIB

Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP

Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP

News | Minggu, 26 April 2026 | 12:07 WIB

Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih

Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih

News | Minggu, 26 April 2026 | 11:25 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah

Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah

News | Minggu, 26 April 2026 | 11:20 WIB

APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG

APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG

News | Minggu, 26 April 2026 | 11:05 WIB

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

News | Minggu, 26 April 2026 | 10:24 WIB

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:47 WIB

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:38 WIB

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:27 WIB

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:57 WIB