Tak Sudi Ronald Tannur Divonis Bebas, Civitas Akademik Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke MA, Begini Isinya!

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 07 Agustus 2024 | 08:38 WIB
Tak Sudi Ronald Tannur Divonis Bebas, Civitas Akademik Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke MA, Begini Isinya!
Tak Sudi Ronald Tannur Divonis Bebas, Civitas Akademik Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke MA, Begini Isinya! ANTARA/Didik Suhartono/aa.

Suara.com - Pengurus Komisariat Fakultas Hukum IKA Universitas Surabaya (UBAYA) menyampaikan amicus curiae atau pengajuan sebagai sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung (MA). Amicus Curiae untuk menanggapi vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini. 

Salawati selaku Ketua Tim Amicus Curiae yang juga Waka 1 Bidang Advokasi Komsa FH Ika Ubaya menjelaskan pihaknya berpendapat bahwa dalam penegakan hukum, tentu semua menghormati asas praduga tak bersalah.

Namun, kata dia, bila dalam proses persidangan dan pengambilan keputusan hakim tidak didasarkan pada fakta hukum yang transparan dan adil, maka berarti para hakim telah mencederai prinsip kekuasaan kehakiman.

Tiktokers bernama Dini Sera Afrianti tewas dianiaya pacarnya yang diduga merupakan anak anggota DPR. (TikTok/bebyandine)
Tiktokers bernama Dini Sera Afrianti tewas dianiaya pacarnya yang diduga merupakan anak anggota DPR. (TikTok/bebyandine)

Padahal ketentuan itu dinilai seharusnya menjadi menegakkan hukum dan keadilan dalam hal ini terlihat terjadi kesewenang-wenangan atau abuse of power.

"Bahwa kematian Dini yang tidak wajar dan tidak ada pertanggungjawaban pidana terlihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya menunjukkan keterangan saksi-saksi yang terakhir kali bertemu dengan Dini beberapa jam sebelum kematiannya menerangkan bahwa Dini dalam keadaan baik-baik saja saat awal bertemu dan berpisah Dini dan terakhir bersama dengan Terdakwa (Ronald Tannur) sesaat sebelum meninggal dunia, hal mana juga diakui oleh Terdakwa," kata Salawati dalam keterangannya dikutip pada Rabu (7/8/2024).

Pengurus Komisariat Fakultas Hukum IKA Ubaya menyerahkan amicus curiae ke MA atas vonis bebas Gregorius Ronald Tanur. (Dok. IKA Ubaya)
Pengurus Komisariat Fakultas Hukum IKA Ubaya menyerahkan amicus curiae ke MA atas vonis bebas Gregorius Ronald Tanur. (Dok. IKA Ubaya)

"Kemudian keterangan saksi security tempat kejadian perkara yang melihat Dini tergeletak di lokasi parkiran dan terdapat pola tertentu di bagian tubuh Dini dan pakaiannya terlihat kotor," tambah dia.

Sayangnya, Salawati menilai dalam hal ini majelis hakim tidak merangkai bukti-bukti yang berkesesuaian terutama dengan adanya hasil visum et revertum yang menunjukkan hasil otopsi luka-luka di tubuh Dini, resapan darah di kepala leher bagian dalam dan dada.

Kesimpulannha, penyebab kematian Dini ialah  luka majemuk dan luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat. 

"Dalam perkara ini, pertimbangan majelis Hakim terkesan lebih mengutamakan membahas tentang alkohol yang terkesan menjadi penyebab kematian," ujar Salawati.

baca juga
Babak Baru Kasus Ronal Tannur. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]
Babak Baru Kasus Ronal Tannur. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Terlebih, lanjut dia, ada foto yang sudah diterbitkan di media menunjukkan adanya pola tersebut di bagian tubuh Dini kami sertakan dalam amicus curiae

Dalam hal memeriksa perkara ini, Salawati menilai Majelis Hakim tidak menggunakan atribut dan kewenangannya untuk menggali fakta lebih lanjut dan bukti-bukti yang berkesesuaian menjadi bukti petunjuk yang meyakinkan majelis hakim bahwa yang seharusnya Ronald Tannur bisa mempertanggunjawabkan perbuatannya secara hukum.

Ronald Tannur Divonis Bebas

Sebelumnya, Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. 

Vonis majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Pada peraka itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afrianti (29), tewas usai karaoke bersama teman kencannya, Gregorius Ronald Tannur, di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10/2023) malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecam Vonis Bebas Ronald Tannur, Pimpinan Komisi III DPR: Hilangnya Hati Nurani Hakim Sebagai Wakil Tuhan

Kecam Vonis Bebas Ronald Tannur, Pimpinan Komisi III DPR: Hilangnya Hati Nurani Hakim Sebagai Wakil Tuhan

News | Senin, 29 Juli 2024 | 17:48 WIB

Imbas Anaknya Divonis Bebas, Legislator PKB di Depan Keluarga Dini Sera: Edward Tannur Dinonaktifkan dari Partai

Imbas Anaknya Divonis Bebas, Legislator PKB di Depan Keluarga Dini Sera: Edward Tannur Dinonaktifkan dari Partai

News | Senin, 29 Juli 2024 | 15:36 WIB

Sahroni Heran Dini Disebut Meninggal Karena Alkohol Bukan Pembunuhan: Saya Punya Teman Pemabok, Nggak Mati

Sahroni Heran Dini Disebut Meninggal Karena Alkohol Bukan Pembunuhan: Saya Punya Teman Pemabok, Nggak Mati

News | Senin, 29 Juli 2024 | 15:14 WIB

Tak Sudi Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Sera Laporkan Sang Hakim ke KY, Rieke PDIP Ikut Dampingi

Tak Sudi Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Sera Laporkan Sang Hakim ke KY, Rieke PDIP Ikut Dampingi

News | Senin, 29 Juli 2024 | 14:05 WIB

Terkini

Prabowo: Ekonomi Itu Sederhana, Jangan Dianggap Ilmu Dewa! Satu Cangkir Kopi Modalnya Berapa?

Prabowo: Ekonomi Itu Sederhana, Jangan Dianggap Ilmu Dewa! Satu Cangkir Kopi Modalnya Berapa?

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:53 WIB

Apa Itu INSP Prancis? Jadi Inspirasi Universitas Republik Indonesia Dibentuk

Apa Itu INSP Prancis? Jadi Inspirasi Universitas Republik Indonesia Dibentuk

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:51 WIB

Dapat dari Camat hingga Petani, Bupati Kuansing Diduga Beri Menhut Raja Juli 46.500 Dolar Singapura

Dapat dari Camat hingga Petani, Bupati Kuansing Diduga Beri Menhut Raja Juli 46.500 Dolar Singapura

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:51 WIB

Sunscreen Purbasari untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Kandungan dan Review Pembeli

Sunscreen Purbasari untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Kandungan dan Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:48 WIB

BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian

BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:44 WIB

Pramono Anung Bela Satpam Vicol, Minta Pengendara Alphard Arogan Disanksi Tegas

Pramono Anung Bela Satpam Vicol, Minta Pengendara Alphard Arogan Disanksi Tegas

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:38 WIB

Apa Merek Cushion yang Populer dan Mudah Ditemukan di Indonesia? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review

Apa Merek Cushion yang Populer dan Mudah Ditemukan di Indonesia? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:35 WIB

Menggugat Sindrom Fashion Blindness: Saat Konten OOTD Mengabaikan Etika Sosial

Menggugat Sindrom Fashion Blindness: Saat Konten OOTD Mengabaikan Etika Sosial

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:35 WIB

Gajah Tunggal Siapkan GitiXcursion RT Ban SUV untuk Berbagai Medan di GIIAS 2026

Gajah Tunggal Siapkan GitiXcursion RT Ban SUV untuk Berbagai Medan di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:35 WIB

Resmi Tinggalkan Dortmund, Karim Adeyemi Hijrah ke Barcelona: Awal Gemilang

Resmi Tinggalkan Dortmund, Karim Adeyemi Hijrah ke Barcelona: Awal Gemilang

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:32 WIB

×