KPAI Sebut Larangan Jilbab Paskibraka Langgar Hak Anak dan Diskriminatif

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Kamis, 15 Agustus 2024 | 14:06 WIB
KPAI Sebut Larangan Jilbab Paskibraka Langgar Hak Anak dan Diskriminatif
Anggota Paskibraka 2024 asal Sumatera Utara Violetha Agryka Sianturi mencium Bendera Merah-Putih dalam pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai larangan menggunakan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri dinilai bagian dari diskriminasi

“Mereka berpotensi mengalami diskriminasi dan kekerasan yakni dipaksa melepas jilbab. Faktanya mereka telah memakai jilbab sejak kecil sebagai bentuk pengamalan ajaran agama yang diyakini,” kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, dalam keterangannya, yang diterima Suara.com, Kamis (15/8/2024).

Aris mengatakan, jika memang terjadi pemaksaan untuk melepas jilbab bagi anggota Paskibraka, maka telah mencederai hak-hak asasi anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak.

“KPAI telah melakukan telaah terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” jelasnya.

“Hasil telaah menunjukkan bahwa standar pakaian tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan hak anak anak, serta terlalu umum. Serta belum mengakomodir nilai-nilai keberagaman yang menjadi bagian dari budaya nusantara,” Aris menambahkan.

Dalam Pasal 2 UU Perlindungan Anak, lanjut Aris, berbunyi tentang penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi tidak adanya diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan dan penghargaan terhadap pendapat anak.

Aris juga menyampaikan dalam lampiran standar pakaian Paskibraka tidak menyertakan contoh pakaian berhijab menjadi pilihan model.

“Artinya sejak awal kebijakan tersebut disusun sudah membatasi pilihan sebagian anak dan mengesampingkan nilai keberagaman yang tumbuh di Indonesia,” ucapnya.

Saat ini, ada 18 anak perempuan diberikan pilihan yang tidak setara dengan anak lainnya dalam memilih pakaian.

Aris menilai, jika anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, intoleransi dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

“Dalam implementasi makna tersebut dengan memastikan setiap anak memiliki kebebasan untuk mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan yang diyakini, sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 UU Perlindungan Anak,” jelasnya.

Aris menyebut anggota Paskibraka ini masih berstatus pelajar, maka kegiatan mereka juga dilindungi Permendikbud 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan.

“Dalam permendikbud tersebut dijelaskan bahwa peserta didik harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk intoleransi, serta kebijakan yang diskriminatif, baik di dalam maupun di luar, dalam kegiatan atau program satuan pendidikan,” tegasnya.

Aris meminta agar BPIP meninjau ulang SK standar pakaian paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab, sehingga dapat menjadi pilihan anggota paskibraka.

KPAI juga mendesak agar BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak yakni non-diskriminasi dan kepenti gan terbaik anak, serta nilai keberagaman, yang merupakan pengamalan nilai pancasila.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jika Kasus Kematian Afif Maulana Tak Ada Titik Terang, KPAI Siap Melapor Ke Presiden Jokowi

Jika Kasus Kematian Afif Maulana Tak Ada Titik Terang, KPAI Siap Melapor Ke Presiden Jokowi

News | Jum'at, 09 Agustus 2024 | 13:30 WIB

Ini Alasan Komnas HAM Belum Beri Kesimpulan Hasil Investigasi Kematian MHS yang Diduga Dianiaya Oknum TNI di Medan

Ini Alasan Komnas HAM Belum Beri Kesimpulan Hasil Investigasi Kematian MHS yang Diduga Dianiaya Oknum TNI di Medan

News | Jum'at, 02 Agustus 2024 | 23:00 WIB

Saran Psikolog Klinis Agar Anak Terhindar Dari Penganiayaan Di Daycare

Saran Psikolog Klinis Agar Anak Terhindar Dari Penganiayaan Di Daycare

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 18:09 WIB

Pasang Badan! KPAI Siap Beri Pendampingan Bayi MI Korban Penganiayaan di Daycare Depok

Pasang Badan! KPAI Siap Beri Pendampingan Bayi MI Korban Penganiayaan di Daycare Depok

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 14:44 WIB

Terkini

Kejagung Tak Ampuni Tersangka Korupsi BGN, Pasal TPPU Menanti untuk Pulihkan Kerugian Negara

Kejagung Tak Ampuni Tersangka Korupsi BGN, Pasal TPPU Menanti untuk Pulihkan Kerugian Negara

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:42 WIB

Veronica Tan: Perempuan yang Berdaya Secara Ekonomi Lebih Kuat Hadapi Kekerasan

Veronica Tan: Perempuan yang Berdaya Secara Ekonomi Lebih Kuat Hadapi Kekerasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:36 WIB

Ada Apa? Rapat Perdana Anggaran BGN di DPR Mendadak Digelar Tertutup

Ada Apa? Rapat Perdana Anggaran BGN di DPR Mendadak Digelar Tertutup

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:35 WIB

Mendagri Teken SEB dengan Kepala BPS, Minta Pemda Dukung Sensus Ekonomi 2026

Mendagri Teken SEB dengan Kepala BPS, Minta Pemda Dukung Sensus Ekonomi 2026

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:34 WIB

Kritik Keras DPR Soal Anggaran Pendidikan 2027: Jangan Cuma Fokus Fisik, Guru Juga Butuh Sejahtera!

Kritik Keras DPR Soal Anggaran Pendidikan 2027: Jangan Cuma Fokus Fisik, Guru Juga Butuh Sejahtera!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:30 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Perangkat Desa Rp2,4 M! Libatkan 3 Kades Demi Kumpulkan Upeti

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Perangkat Desa Rp2,4 M! Libatkan 3 Kades Demi Kumpulkan Upeti

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:28 WIB

Pengamat Soroti Dominasi 'Geng Solo' di Kabinet Prabowo, Singgung Risiko Vacuum of Power

Pengamat Soroti Dominasi 'Geng Solo' di Kabinet Prabowo, Singgung Risiko Vacuum of Power

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:22 WIB

Soal Peluang Kerja WNI di Jerman hingga Perdamaian, Ini Obrolan Prabowo dan Presiden Steinmeier

Soal Peluang Kerja WNI di Jerman hingga Perdamaian, Ini Obrolan Prabowo dan Presiden Steinmeier

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:22 WIB

Ilmuwan Temukan Cara Baru Daur Ulang Plastik Tanpa Pelarut, Bisakah Jadi Jawaban Krisis Sampah?

Ilmuwan Temukan Cara Baru Daur Ulang Plastik Tanpa Pelarut, Bisakah Jadi Jawaban Krisis Sampah?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:19 WIB

Tak Perlu Dapur Baru! DPR: Libatkan Kantin untuk Makan Gratis Sudah Kami Sarankan Lama

Tak Perlu Dapur Baru! DPR: Libatkan Kantin untuk Makan Gratis Sudah Kami Sarankan Lama

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:09 WIB