KPAI Sebut Larangan Jilbab Paskibraka Langgar Hak Anak dan Diskriminatif

Kamis, 15 Agustus 2024 | 14:06 WIB
KPAI Sebut Larangan Jilbab Paskibraka Langgar Hak Anak dan Diskriminatif
Anggota Paskibraka 2024 asal Sumatera Utara Violetha Agryka Sianturi mencium Bendera Merah-Putih dalam pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.

"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," ujar Yudian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI