MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas

Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:02 WIB
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Oleh karena itu, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024 secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 yang dimohonkan pemohon tersebut di atas," tandas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI