Tahan Sahata Lumban Tobing Dan Toras Sotarduga, KPK Sebut Kasus Jasindo Rugikan Negara Rp 38 Miliar

Selasa, 27 Agustus 2024 | 18:46 WIB
Tahan Sahata Lumban Tobing Dan Toras Sotarduga, KPK Sebut Kasus Jasindo Rugikan Negara Rp 38 Miliar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. (Suara.com/Dea)

“Selanjutnya secara periodik, kantor cabang merekapitulas seluruh penutupan asuransi yang menggunakan kode akuisisi 200 dengan agen PT Mitra Bina Selaras untuk menghitung berapa besaran komisi agen yang akan diajukan ke kantor pusat,” tutur Alex.

Data tersebut kemudian dikirimkan oleh masing-masing kantor cabang ke PT Mitra Bina Selaras untuk dibuatkan surat permohonan pembayaran dengan menambahkan kop surat dan tandatangan sehingga seolah-olah PT Mitra Bina Selaras mengajukan pembayaran komisi agen atas prestasi yang telah dilakukan.

“Bahwa PT Mitra Bina Selaras dari mulai didirikan sampai dengan menerima komisi agen tidak terdaftar di OJK sesuai dengan peraturan OJK,” tandas Alex.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI