KPK Didesak Dalami Dugaan Nepotisme pada Putusan MK yang Berikan Jalan Gibran Jadi Cawapres

Selasa, 27 Agustus 2024 | 18:10 WIB
KPK Didesak Dalami Dugaan Nepotisme pada Putusan MK yang Berikan Jalan Gibran Jadi Cawapres
TPDI menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dii Gedung Merah Putih, Selasa (27/8/2024). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menduga ada unsur tindak pidana nepotisme dalam konstruksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Lantaran itu, mereka melaporkan Presiden Joko Widodo, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terlebih, putusan tersebut menjadi karpet merah bagi Gibran yang sebelumnya tidak memenuhi syarat batas usia sehingga bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

"Kami minta KPK proses dulu, temukan dulu peristiwa pidana nepotisme ini, baru proses yang lain," kata Koordinator TPDI Petrus Salestinus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

"Untuk menemukan peristiwa pidana mengenai nepotisme ini, panggil dulu yang namanya Insinyur Joko Widodo, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, sembilan hakim konstitusi juga perlu didengar," katanya.

Dia menyebut, dugaan nepotisme sudah terlihat dari dissenting opinion atau pendapat berbeda Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat pada putusan MK Nomor 90.

“Karena mereka dalam dissenting opinionnya, karena mereka membongkar tentang bagaimana proses nepotisme ini terjadi di Mahkamah Konstitusi. Itu yang kami datang tagih kepada di KPK hari ini,” tandas Petrus.

Sebelumnya, MK menerima gugatan soal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada 16 Oktober 2023 lalu melalui putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang didapatkan melalui pemilihan umum, termasuk pilkada.

Baca Juga: KPK Tahan Direktur Jasindo dan Pemilik PT Mitra Bina Selaras

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI