Kasus Video Mesum Bareng Guru, KPAI Minta Siswi MAN di Gorontalo Dapat Perlindungan dan Bansos, Ini Alasannya!

Agung Sandy Lesmana, Lilis Varwati

Kamis, 26 September 2024 | 11:31 WIB
Kasus Video Mesum Bareng Guru, KPAI Minta Siswi MAN di Gorontalo Dapat Perlindungan dan Bansos, Ini Alasannya!
Viral oknum guru dan siswi beradegan tak senonoh. (X)

Suara.com - Siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo yang terlibat skandal video mesum dengan guru sekolahnya perlu dapat perlindungan dan pendampingan hukum serta psikologis. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa tugas tersebut menjadu tanggungjawab Pemerintah Daerah setempat.

"Kepada pemerintah daerah KPAI meminta agar anak korban diberikan pelindungan, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, serta bantuan sosial," kata Komisioner KPAI bidang pendidikan Aris Adi Leksono kepada Suara.com saat dihubungi pada Kamis (26/9/2024).

Perlindungan itu perlu diberikan kepada siswa berinisial P itu, pasalnya wajah sang anak masih beredar secara jelas di media sosial. Bahkan ada seorang seleb TikTok dengan akun @reykings10  mengunggah konten video wawancara dengan siswi tersebut tanpa sensor sama sekali.

Viral oknum guru dan siswi beradegan tak senonoh. (X)
Viral oknum guru dan siswi beradegan tak senonoh. (X)

Tak diketahui kapan video itu direkam, diperkirakan sebelum skandal mesum tersebut menjadi viral.

Aris menyampaikan, identitas korban anak tidak seharusnya ditampilkan ke publik, termasuk juga wajahnya. 

"Terkait wajah anak yang beredar jelas, ini tidak dibenarkan, karena anak punya hak dilindungi identitasnya, agar tidak menjadi korban stigma dan demi kepentingan terbaik dan masa depan anak," pesannya.

Sebelumnya diberitakan, DH, guru dalam video mesum yang viral di media sosial. Pria berusia 57 tahun yang juga berprofesi sebagai guru Bahasa Indonesia di sekolah yang bernaung di bawah Kementerian Agama tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menyatakan bahwa tersangka DH dijerat pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

Total hukumannya nanti bisa ditambah sepertiga karena pelakunya berprofesi sebagai pengajar dan melakukan pelanggaran hukum kepada anak di bawah umur. 

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Mesum Bareng Siswinya, KPAI Geram Aksi Cabul Guru di Gorontalo: Harus Dihukum Maksimal!

Viral Video Mesum Bareng Siswinya, KPAI Geram Aksi Cabul Guru di Gorontalo: Harus Dihukum Maksimal!

News | Kamis, 26 September 2024 | 11:03 WIB

Guru Mesum di Gorontalo Bakal Dapat Hukuman Berat, Polisi: Ditambah Sepertiga Hukumannya

Guru Mesum di Gorontalo Bakal Dapat Hukuman Berat, Polisi: Ditambah Sepertiga Hukumannya

News | Kamis, 26 September 2024 | 08:52 WIB

Polisi Tangkap Guru Mesum, Pelaku Video Porno dengan Siswi di Gorontalo

Polisi Tangkap Guru Mesum, Pelaku Video Porno dengan Siswi di Gorontalo

News | Rabu, 25 September 2024 | 18:59 WIB

Ditangkap usai Video Mesumnya Viral, 2 Remaja Adegan Ciuman Sesama Jenis Ternyata Masih Pelajar

Ditangkap usai Video Mesumnya Viral, 2 Remaja Adegan Ciuman Sesama Jenis Ternyata Masih Pelajar

News | Rabu, 25 September 2024 | 18:34 WIB

Terkini

Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur

Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:17 WIB

Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah

Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:08 WIB

Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas

Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:58 WIB

10 Biksu Tewas Ditabrak Mobil Pikap yang Dikendarai Anak Kecil

10 Biksu Tewas Ditabrak Mobil Pikap yang Dikendarai Anak Kecil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:56 WIB

Kena OTT KPK, PAN Langsung 'Tendang' Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW

Kena OTT KPK, PAN Langsung 'Tendang' Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:45 WIB

Brasil Berani Cabut Subsidi BBM Jenis Bensin, Tapi Hati-hati dengan Solar

Brasil Berani Cabut Subsidi BBM Jenis Bensin, Tapi Hati-hati dengan Solar

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:42 WIB

Ratusan Juta Duit Proyek Jadi Bukti, Bupati Langkat Tak Berkutik Saat Ditangkap!

Ratusan Juta Duit Proyek Jadi Bukti, Bupati Langkat Tak Berkutik Saat Ditangkap!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:36 WIB

Raja Juli: Tidak Ada Sejengkal Kawasan Hutan yang Saya Lepaskan

Raja Juli: Tidak Ada Sejengkal Kawasan Hutan yang Saya Lepaskan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:35 WIB

Pilot AS Dipulangkan Dalam Peti Mati, TNI Janji Sikat Habis Kelompok OPM Penembak di Yahukimo

Pilot AS Dipulangkan Dalam Peti Mati, TNI Janji Sikat Habis Kelompok OPM Penembak di Yahukimo

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:20 WIB

Pensiunan Tentara Angkatan Darat Ditembak Mati di Walmart, Perkara Rebutan Parkir Sama Cewek

Pensiunan Tentara Angkatan Darat Ditembak Mati di Walmart, Perkara Rebutan Parkir Sama Cewek

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:12 WIB

×